Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Khofifah: PSBB Surabaya, Gresik dan Sidoarjo Berlaku 28 April

Khofifah: PSBB Surabaya, Gresik dan Sidoarjo Berlaku 28 April



Berita Baru, Surabaya – Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Peraturan Gubernur No.18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani Corona Virus Disease 2019 atau Covid19 di Jawa Timur.

PSBB tersebut resmi diberlakukan pada Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo mulai hari Selasa tanggal 28 April tahun 2020.

Hal itu disampaikan Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/4) malam. Pada kesempatan tersebut ia didampingi Kapolda Jatim, Luki Hermawan, Pangdam V Brawijaya, Wisnu Prasetja Boedi, dari perwakilan tiga wilayah PSBB, yakni Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan, Wakil Bupati Gresik, M Qosim, Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, serta para Forkopimda di Jawa Timur.

“Malam ini telah diserahkan secara resmi Pergub Jatim tentang PSBB di tiga wilayah. Masing-masing sudah memantabkan draft perwali dan draft perbup”. Ujar Gubernur Khofifah.

Gubernur Khofifah menjelaskan, untuk pembatasan wilayah, di Kota Surabaya hampir semua kecamatan akan diberlakukan PSBB, berbeda dengan Kabupaten Gresik dan Sidoarjo akan ada beberapa kecamatan terutama yang masuk zona merah untuk diberlakukan PSBB.

“Di Perbup akan dijelaskan secara detail mana saja kecamatan yang akan diberlakukan PSBB”. Jelasnya.

Gubernur Khofifah juga menambahkan, bahwa demi efektifnya regulasi, ketentuan sanksi akan tercantum dalam peraturan bupati dan walikota, dan masing-masing sudah mendetailkan sesuai kesepakatan bersama. [Hp]