Ketua Pemenangan FINAL Buka Suara Terkait Pelarangan Deklarasi oleh Dua Kades
Berita Baru, Sumenep – Upaya penjegalan dan pelarangan kegiatan kampanya pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep KH. Ali Fikri-KH. Muh. Unais Ali Hisyam (FINAL) mulai terjadi. Bahkan, dilakukan oleh dua kepala desa (kades) di Kecamatan Guluk-Guluk, yakni kepala desa Bakeong, dan Kepala Desa Payudan Dungdang.
Berdasar informasi yang diterima media ini, kampanya yang akan dikemas melalui deklarasi itu mulanya akan digelar di sekitar salah satu lembaga di Desa Bakeong, Jumat (8/11/2024). Namun, ditolak oleh kades setempat dengan alasan tidak berembuk.
Panitia akhirnya memilih pindah ke Desa Payudan Dungdang. Hal yang sama terjadi, kepala desa setempat juga melarang kamapanya itu dilaksanakan. Melalui voice note WhatsApp, Kepala Desa Payudan Dungdang Ghozali ngotot menolak acara deklarasi dukungan terhadap paslon FINAL. Dia tidak mengizinkan acara itu terlaksana.
Ghozali beralasan, kegiatan itu mestinya dimusyawarahkan dulu dengan dirinya. Panitia tidak boleh ujug-ujug mengadakan kegiatan kampanye di wilayahnya tanpa mendapat izin resmi dari dirinya.
“Kalau terpkasa mau digelar, ya terserah. Kalau secara izin saya nggak ngijinin. Sebab ini kampanya. Kampanya ini harus resmi. Bukan saya mau melarang. Kalau sebelumnya dimusyawarahkan, kan gak mungkin kayak gini,” kata dia kepada panitia melalui rekaman yang diterima media ini.
Ghozali merasa bahwa kegiatan kampanye itu harus mendapat izin dari dirinya selaku pemerintah desa. “Kalau terpaksa harus tetap digelar, ya risiko kamu tanggung sendiri. Saya ngga ngizinin, masalahnya nggak ada pemberitahuan sebelumnya,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon FINAL KH. Moh. Naqib Hasan mengatakan, bahwa kampanya sebagai bagian dari tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilindungi undang-undang.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pilgub, Bupati, serta Walikota. Bahkan, pada Pasal 3 secara jeals berbunyi, bahwa paslon mempunyai hak, kesempatan, dan perlakukan yang adil dan setara dalam kampanya.
“Ada juga juga Pasal 5 ayat 1 yang berbunyi kampanya dilaksanakan sebagai wujud dan pendidikan politik masyarakat, yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Kemudian ayat 2 berbunyi pendidikan politik yang dimaksud pada ayat 1 dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan,” jelasnya.
Karenanya, Kiai Naqib (sapaan akrab KH. Moh. Naqib Hasan) mengecam langkah-langkah penjegalan sekaligus pelarangan yang dilakukan oleh dua kepala desa tersebut. Sebab, telah menciderai demokrasi yang diatur di dalam undang-undang.
“Kepala desa harusnya netral, karena itu sudah ada di dalam undang-undang,” tegasnya.
Kiai Naqib berharap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumenep dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Sumenep untuk turun lapangan, memberikan langkah-langkah konkrit agar suasa politik tetap kondusif di masyarakat.
“Jangan sampai merugikan salah satu paslon di dalam kontestasi pesta demokrasi di Sumenep ini,” tandasnya.