Ketua PBNU: Sayonara KUHP Warisan Belanda
Berita Baru, Jakarta – “Indonesia patut bersyukur.” Begitulah ungkapan yang disampaikan Ketua PBNU Bidang Hukum, KH Robikin Emhas menanggapi akan disahkannya RUU KUHP menjadi UU dalam paripurna DPR RI.
“Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, saya ucapkan selamat datang KUHP Indonesia dan seyonara KUHP warisan Belanda; KUHP yang secara politik hukum tidak mengabadi kepada tujuan nasional (Indoneisa) dan merupakan tameng kekuasaan,” paparnya kepada beritabaru.co, di Jakarta, Kamis (19/9).
Ketua PBNU yang akrab disapa Kiai Robikin ini memaklumi perubahan KUHP tersebut. Menurutnya, perubahan KUHP sudah dirancang sejak tahun 1968.
Meski RUU KUHP yang akan disahkan dirasa masih terdapat kekurangan, Kiai Robikin tetap memberi apresiasi. Ia menilai RUU KUHP itu jauh lebih baik dibanding KUHP kolonial yang berlaku saat ini.
“Mengapa? Karena RUU KUHP ini lahir dari rahim bumi nusantara. Ruhnya bersumber dari nilai Ketuhanan YME sebagaimana sila Pancasila. Itulah mengapa perzinahan tidak diredusir maknanya. Kalau sebelumnya, zina hanya didefinisikan sebagai hubungan badan laki-laki dan perempuan yang salah satu atau kedua-duanya terikat pernikahan, maka dalam KUHP yang lahir dari rahim bumi pertiwi ini pengertian zina senafas dengan nilai agama yang dianut masyarakat Indonesia,” terang Kiai Robikin.
Ia juga berharap RUU PKS dapat segera diketok dan selanjutnya disahkan dalam paripurna DPR RI September ini.
“Tidak ada yang sempurna dalam hidup. Menghindarkan kemudharatan lebih luas dan mengambil pilihan lebih baik dari yang ada pada situasinya adalah hal yang baik,” tegasnya.
Ia menghimbau, jika masih terdapat ayat atau pasal tertentu yang menganjal dalam RUU KUHP dan RUU PKS, bisa disempurnakan melalui mekanisme konstitusional.
“Review melalui gugatan di MK untuk dilakukan tafsir konstitusional,” punkas Kiai Robikin. (*)