Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua Komisi IX Pertanyakan Pengawasan Kemenkes Terkait Harga Eceran Obat Covid

Ketua Komisi IX Pertanyakan Pengawasan Kemenkes Terkait Harga Eceran Obat Covid



Berita Baru, Jakarta – Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengatakan bahwa sejak diberlakukan PPKM Darurat pada 3 Juli lalu, ada banyak pengaduan dari masyarakat terkait adanya kelangkaan obat Covid-19 dan vitamin.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan sebelumnya mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/ 4826/2021 Tentang HET (Harga Eceran Tertinggi) Obat dalam Masa Pandemi Covid 19.

Sejalan dengan itu, Felly mempertanyakan bentuk pengawasan dari implementasi KMK tersebut. Sebab menurutnya, ada indikasi kelangkaan juga terjadi akibat dari lesunya pengawasan atas harga obat Covid-19 yang dijual di apotek.

“Menyebabkan adanya penimbunan obat oleh oknum yang harus ditindak, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Felly Estelita Runtuwene dalam Rapat Kerja virtual bersama Kemenkes dan mitra kerja Komisi IX lainnya, Senin (5/7).

Felly menyebut, kelangkaan obat akan berpengaruh pada tingkat kesembuhan dan tingkat kematian karena Covid-19. Diketahui, KMK tersebut berisi tentang ketentuan harga eceran tertinggi pada 11 obat yang digunakan dalam penanganan Covid-19 dan berlaku untuk seluruh instalasi farmasi.

“Namun di berbagai derah seperti apotek, termasuk di marketplace, masih banyak yang menjual obat-obat yang tercantum tersebut lebih dari HET,” tuturnya.

Terlebih, kata Felly, Menkes, BPOM maupun pemerintah provinsi, kabupaten/kota memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan menteri sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Sebagaimana yang diterangkan dalam dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang pemberian informasi HET,” ungkap Felly.

Politisi Partai Nasdem itu menegaskan bahwa ia belum melihat bagaimana Kementerian Kesehatan dan BPOM melaskanakan amanat tersebut.

“Polri telah mengambil langkah nyata dengan mengeluarkan instruksi melalui surat telegram dengan nomor ST/1373/VII/Huk.7.1./2021 yang mengambil langkah tegas bagi yang melanggar HET,  termasuk pemberlakukan sanksi pidana dan denda,“ tukas Felly.