Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bawaslu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: Istimewa)

Ketua Bawaslu Terima Sanksi Peringatan dari DKPP Terkait Pelanggaran Kode Etik



Berita Baru, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito pada Jumat (8/12/2023).

Heddy menyatakan bahwa Bagja terbukti melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf f, dan Pasal 17 huruf a.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu Rahmat Bagja dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum,” kata Heddy Lugito.

Bagja dinyatakan bersalah karena melakukan perubahan jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebanyak empat kali. Tindakan ini mencakup perpanjangan masa pendaftaran, perubahan jadwal pengumuman tes tertulis dan tes psikologi, penundaan tes kesehatan, serta perubahan jadwal pengumuman dan pelantikan anggota terpilih.

DKPP menilai tindakan Bagja ini tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Hakim menyatakan, “DKPP berpendapat tindakan para teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika.”

Selain itu, DKPP menyoroti bahwa tindakan tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, yang pada akhirnya mempengaruhi masa jabatan anggota yang seharusnya berakhir pada 14 Agustus 2023.