Keroyok Pria Pengupload Lomba Burung, Pasutri Pemilik Gantangan di Gresik Jadi Otak Pelaku Penganiayaan
Berita Baru, Gresik – Kasus pengeroyokan terhadap Ahmad Ari Afandi (32), di area gantangan burung Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik terungkap. Jajaran Satreskrim Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Manyar dibantu Satresktim Polres Gresik berhasil meringkus enam orang pelaku aksi penganiayaan tersebut..
Identitas enam pelaku berinisial BZ Als. Brutu (35), MM (35), MAP (22), dan ARA Als. Tato (29). Sementara MB (32) dan DAPH (24) pasangan suami istri (Pasutri) yang tidak lain adalah pemilik gantangan diduga menjadi otak aksi pengeroyokan tersebut.
Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksanakan mengatakan, para pelaku diamankan tidak lebih dari 24 jam terhitung setelah tim Satgas Covid-19 Kecamatan Manyar membubarkan perlombaan kicau burung di area tersebut pada Sabtu (17/7) kemarin.
“Seluruh pelaku kita amankan tidak kurang dari 24 jam setelah pembubaran perlombaan burung di gantangan oleh satgas Covid-19 Kecamatan Manyar. Sebelum kita amankan para pelaku, kita telah memeriksa sepuluh saksi yang mengetahui kejadian,” terangnya.
Bima mengungkapkan, motif para pelaku melakukan aksi pengeroyokan karena emosi terhadap korban yang telah memposting kerumunan di gantangan saat perlombaan kicau burung berlangsung. Bahkan, para pelaku tidak hanya memukuli korban dengan tangan kosong, tetapi juga menggunakan kayu dan besi.
“Saat itu emosi para pelaku memuncak hingga mulai memukuli korban, salah satu pelaku juga merusak mobil Honda Jazz berwarna kuning dibagian belakang hingga peyok, mereka para pelaku pun tidak hanya memukuli korban dengan tangan kosong, tetapi juga menggunakan kayu dan besi,” tandasnya.
Lebih lanjut, Bima membeberkan, akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami luka kritis di bagian pelipis kiri, lebam di kepala, dan memar di bagian tangan. Warga sekitar lokasi pun mengalami trauma atas kejadian itu.
“Korban mengalami luka kritis di bagian pelipis kiri, lebam di kepala, dan memar di bagian tangan. Warga sekitar lokasi pun mengalami trauma atas kejadian itu,” terangnya.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 balok kayu, 1 pipa besi, baju yang dipakai para pelaku saat memukuli korban, dan hasil visum et repertum korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun enam bulan.