Kepergok Pemilik Rumah, Maling Hp di Gresik Pura-pura Numpang Toilet
Berita Baru, Gresik – Polisi Sektor (Polsek) Manyar Gresik membekuk Arif Rahman Hakim (26), pemuda asal Desa Pangkahwetan yang tertangkap basah mencuri handphone di Rumah pesilat Jalan KH. Syafii Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
Seolah tak ada kapoknya, pelaku yang merupakan residivis itu sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Padahal, pelaku baru saja bebas pada Januari 2021 lalu berkat program asimilasi.
Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, pelaku berpura-pura numpang ke toilet rumah korban. Namun setelah pemilik rumah menanyai seluruh keluarga, tak ada yang kenal dengan pelaku.
“Modusnya tersangka ijin numpang ke toilet buang hajat, lalu mengambil dua hp korban,” ungkapnya, Jumat (18/6).
Setelah ditanya pemilik rumah, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh korban bersama warga. Selanjutnya diserahkan ke pihak berwajib beserta sepeda motor pelaku CB R nopol L 3280 HS sekitar pukul 03.30 WIB, Kamis (17/6) kemarin.
Iptu Bima menjelaskan, tersangka beraksi di sejumlah wilayah dengan menyasar tempat sepi atau kosong, seperti warkop, rumah, Pom bensin bahkan tempat ibadah.
“Tersangka melakukan aksinya di beberapa wilayah Gresik, Panceng, Ujungpangkah dan Manyar. Di Manyar sendiri tersangka sudah beraksi tiga kali. Dengan sasaran warung kopi dan rumah kosong,” papar Bima didampingi Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Ekhwan Hudin.
“Pelaku mencuri untuk kebutuhan sehari-hari, dan bersenang-senang. Tersangka juga sudah berkeluarga,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil introgasi, aksi tersangka sejak Januari 2021 lalu telah meraup keuntungan sekitar 2 juta. Dengan total 7 hingga 8 handphone yang dijual melalui grup jual beli online di Media sosial (Medsos) dengan harga mulai sekitar Rp300 ribu.
“Tersangka saat menjual sendirian, dan belum ada penadah, dan tersangka juga terlibat kasus kejahatan di Wilayah Jombang dan Nganjuk,” urai Bima.
Bima menghimbau kepada masyarakat untuk terus hati-hati kepada orang sekitar, dan kunci ganda sepeda motor.
Kini, Arif harus mempertanggungjawabkan aksinya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.