Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kepala Desa di Gresik Keluhkan Pengurangan Penerima BPNT

Kepala Desa di Gresik Keluhkan Pengurangan Penerima BPNT



Berita Baru, Gresik – Pengurangan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi warga Penerima Manfaat (KPM) dikeluhkan sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Gresik. Pasalnya, banyak warga mereka yang ternyata masih layak mendapat Bantuan sosial (Bansos) mengadu ke Balai Desa atas persoalan tersebut.

Kepala Desa Gredek Kecamatan Duduksampeyan, Muhammad Bahrul Ghofar mengatakan, pihaknya kaget karena kebijakan graduasi atau pencoretan nama puluhan penerima KPM di desanya tak ada konfirmasi sebelumnya.

“Warga banyak yang mengeluh karena terkena graduasi. Kenapa dalam hal ini pemerintah pusat tidak berkordinasi dulu melalui dinsos kabupaten dulu untuk penggraduasian data kpm bpnt,” kata Ghofar saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Sabtu (14/1).

Padahal, lanjut Ghofar, dari 30 KPM warganya yang dicoret dari penerima BPNT, mereka masih banyak yang masuk kategori tidak mampu atau layak mendapat bantuan.

“Sementara banyak dari mereka secara ekonomi masih kategori tidak mampu atau masih layak menerima Bansos,” keluhnya.

Kondisi serupa dialami oleh Kepala Desa Tanggulrejo Kecamatan Manyar Abdul Karim ali, sebanyak 65 warganya yang menerima BPNT dicoret dari daftar penerima.

“Pengurangannya buanyak, gak dikasi tahu apa sebabnya, sekitar 65 penerima dikurangi tanpa sebab, dan tidak ada pemberitahuan sebelumya,” ungkapnya.

Karim mengaku telah berkoordinasi dengan petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Namun hasilnya, petugas TKSK belum bisa memberikan penjelasan pasti.

“Petugas TKSK tidak tau penyebabnya,” singkatnya.

Diketahui, penyaluran BPNT ini menggunakan sistem elektronik. Masyarakat penerima manfaat diberi kartu yang biasanya bekerja sama dengan Bank swasta dengan berisikan saldo senilai Rp 200 ribu per bulan. 

Uang tersebut kemudian digunakan untuk menebus bahan pokok atau sembako di agen yang ditunjuk pemerintah daerah melalui Bank BNI.

Menanggapi keluhan itu, Koordinator Daerah (Korda) TKSK Suwanto menuturkan bahwa kebijakan pengurangan penerima BPNT tersebut murni dari pemerintah pusat. Menurutnya, warga penerima BPNT yang tercoret atau graduasi dari data masih bisa diajukan kembali.

“Kita bersama teman-teman perangkat desa masih terus melakukan pembenahan data, jadi yang tergraduasi saat ini yang berjumlah 21ribuan KPM itu bisa kembali diajukan yang masih layak, dengan syarat dan ketentuan, diantaranya sudah melalui proses verifikasi bahwa warga tersebut secara ekonomi kurang mampu dan masih layak menerima bantuan,” bebernya.

Tak kalah penting, lanjut Suwanto, nomor kependudukan harus yang terbaru, karena jika masih menggunakan KK lama secara otomatis tidak berlaku dan tergraduasi.

“Kalau seperti itu harus ngurus di Dispendukcapil dulu, baru nanti diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generatin atau SIKS-NG yang dikelola oleh pemerintah desa, karena ini ada kaitannya dengan masalah entry data SIKS-NG,” paparnya.

Untuk itu, Suwanto mengimbau kepada perangkat desa khususnya Kasi Kesra agar lebih rajin melakukan pengecekan data di aplikasi SIKS-NG.

“Pemerintah desa supaya lebih rajin melakukan pengecekan, dan nanti dari data penerima BPNT yang tergraduasi saat ini bisa diajukan lagi kalau masih dalam kategori layak menerima bantuan,” imbaunya.