Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Transportasi Mudik
(Foto: Istimewa)

Kendalikan Mudik, Kemenhub Larang Semua Moda Transportasi



Berita Baru, Jakarta – Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan aturan untuk pengendalian transportasi selama musim mudik lebaran.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020″. Ungkap Adita pada Kamis (23/4).

Mantan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi tersebut mengatakan, bahwa pengaturan berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang. Misalnya bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Juga kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.

Namun demikian, larangan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan POLRI, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

Larangan tersebut, lanjut Adita, mulai berlaku pada 24 April s.d 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April s.d 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April s.d 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April s.d 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.