Kenaikan Iuran BPJS Diprediksi Bakal Banyak Turun Kelas
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini, berlaku mulai (1/11/2020).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada (24/10/2019).
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas pada para peserta BPJS Kesahatan akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Anggota Perssi Hermawan Saputra menduga, akan banyak peserta BPJS Kesehatan yang memilih turun kelas karena tidak sanggup membayar iuran yang naik dua kali lipat.
“Kegamangan kami terbesar ke depan adalah terjadi penurunan daya beli yang menyebabkan boleh jadi penurunan kelas rumah sakit,” kata Hermawan dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (2/11).
Hermawan khawatir, penurunan kelas itu menyebabkan rumah sakit kewalahan dan menimbulkan masalah baru.
“Para peserta BPJS Kesehatan diduga akan memilih turun ke kelas 3 yang sebetulnya sudah penuh diisi oleh peserta BPJS Kesehatan yang berstatus penerima bantuan iuran,” ungkap Hermawan.
Padahal, sudah sering ditemui pula kasus-kasus di mana rumahsakit terpaksa menolak pasien lantaran daya tampung sudah penuh.
“Ini kekhawatiran ya, kekhawatiran kami akan makin banyak yang tidak tertangani,” tutup Hermawan.