Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemnaker Dorong Calon Pekerja Migran Dapat Kartu Prakerja

Kemnaker Dorong Calon Pekerja Migran Dapat Kartu Prakerja



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk mendapatkan kuota program Kartu Prakerja pada 2021.

“Ini adalah salah satu upaya peningkatan kompetensi CPMI. Saya kira dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bahwa peningkatan kompetensi CPMI menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3).

Ida menegaskan, sejak awal penyusunan Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja menyepakati bahwa ada kuota khusus untuk peningkatan CPMI, tapi hal itu tertunda lantaran kondisi pandemi COVID-19.

“Maka hingga kini, keinginan kami untuk mendapatkan alokasi atau kuota bagi CPMI belum terpenuhi. Kita dorong terus agar CPMI dapat kuota Kartu Prakerja,” ucapnya.

Menurut Ida, terdapat delapan platform digital sebagai pelaksana program Kartu Prakerja yang meliputi SISNAKER, Tokopedia, Skill Academy, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolah.mu, dan Pijar Mahir.

“SISNAKER merupakan satu-satunya platform digital milik pemerintah sebagai pelaksana Program Kartu Prakerja. Di sini posisi kami, Kementerian Ketenagakerjaan adalah salah satu platform digital milik pemerintah,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Ida juga menyampaikan tiga upaya yang telah dilakukan Kemnaker pada 2020 dalam mendukung program Kartu Prakerja. Pertama, melakukan pendataan tenaga kerja terdampak COVID-19 untuk kemudian diusulkan menjadi daftar waitlist Program Kartu Prakerja sebesar 2,175 juta orang, termasuk CPMI.

Kedua, menerbitkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja dengan Cara Luar Jaringan yang merupakan turunan Perpres Nomor 76 Tahun 2020 dan Permenko Nomor 11 Tahun 2020.

Ketiga, Sisnaker sebagai satu-satunya platform digital pemerintah yang menjadi mitra Program Kartu Prakerja dengan transaksi pelatihan sebesar 586.049 penerima Kartu Prakerja secara daring.