Kemnaker Beri Sinyal UMP Naik di 2024
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan isyarat bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) kemungkinan akan mengalami kenaikan pada tahun 2024, meskipun perhitungan dan pembahasan resmi masih berlangsung.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa kenaikan ini akan dipertimbangkan berdasarkan kondisi ekonomi saat ini.
Anwar berharap bahwa keputusan ini tidak akan menimbulkan protes dari pihak pengusaha. Namun, dia belum bersedia memberikan rincian mengenai besaran kenaikan UMP 2024 karena perhitungan masih dalam proses. Keputusan resmi terkait kenaikan UMP 2024 diharapkan akan diumumkan pada akhir November 2023.
“Kami terus menghitungnya dan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Anwar dalam keterangan resminya, Senin (16/10/2023).
Namun, Anwar menegaskan bahwa kemungkinan kenaikan UMP tidak akan mencapai 15 persen seperti yang telah diminta oleh buruh. Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menuntut pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen pada tahun 2024.
Tuntutan ini disampaikan oleh Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar tuntutan tersebut.
“Kami meminta Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk melakukan survei KHL minimal menggunakan 64 komponen KHL, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak,” ujar Mirah.