Kemnaker Bahas Strategi Supaya Pekerja Perempuan Bebas dari Pelecehan-Diskriminasi
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan upaya untuk memberi kenyamanan bekerja bagi perempuan tanpa diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan seksual di tempat kerja.
Hal tersebut dilakukan dengan mendorong komitmen dunia usaha dan industri dalam menjaga kelangsungan hubungan kerja yang harmonis.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan hal ini juga dilakukan agar dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dapat menimpa siapa saja dan merugikan semua pihak. Bagi pekerja mengakibatkan turunnya kinerja yang mempengaruhi produktivitas kerja, sehingga dapat berdampak pada kelangsungan usaha bagi pengusaha,” ungkap Putri dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9).
Menurut Putri, adanya perbedaan relasi kekuasaan antara bawahan dan atasan kerap menimbulkan kasus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Mirisnya, perempuan menjadi kelompok rentan jadi korban.
“Untuk itu Kemnaker menaruh perhatian terhadap peningkatan pelindungan hak-hak bekerja bagi pekerja perempuan,” tuturnya.
Hal ini dilakukan, lanjutnya, mengingat masih ditemukannya diskriminasi pekerja perempuan dalam hubungan kerja yang membuat hubungan industrial yang tidak kondusif.
“Dalam rangka peningkatan pelindungan dan perhatian hak-hak bekerja bagi perempuan Ditjen PHI dan Jamsos, menyelenggarakan Dialog Kesetaraan Upah dan perlindungan hak-hak lainnya bagi pekerja perempuan di tempat kerja,” terangnya.
Putri menilai upaya peningkatan pelindungan ini akan berpengaruh pada tingkat capaian kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Oleh karena itu, diperlukan adanya kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, khususnya bagi pekerja perempuan,” ujarnya.
Ia menambahkan upaya pelaksanaan pelindungan bagi perempuan di tempat kerja ini memerlukan pengawasan dari pemerintah.
Sebab, dalam praktiknya, masih ada pemberian hak-hak pekerja perempuan yang tidak sama dengan pekerja laki-laki meski perempuan memiliki tanggung jawab yang sama. “Mulai dari hak cuti, tunjangan keluarga, fasilitas, ataupun jaminan sosial yang berbeda,” kata Putri.
“Undang-undang telah menegaskan bahwa setiap pekerja dilindungi hak-haknya atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Kementerian Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan pihaknya tak hanya fokus pada instrumen dan kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah. “Khususnya, dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan,” jelasnya.
Akan tetapi, Kemnaker juga turut mendorong agar Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja dapat dinaikkan menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan sehingga aturan ini menjadi lebih kuat.
“Dengan menjadi Permenaker, maka RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat lebih kuat pengesahannya. Kalau masih berupa Surat Edaran agak sulit disahkan karena lebih bersifat imbauan. Selain itu Kemnaker juga telah memfasilitasi Komitmen Bersama Konfederasi serikat Pekerja dan Apindo kepada DPR agar segera mengesahkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) pada 30 April lalu,” ungkap Dita.
Sebagai informasi, pernyataan tersebut disampaikan dalam Dialog Kesetaraan Upah dan Perlindungan Hak-Hak Lainnya bagi Pekerja Perempuan di Tempat Kerja. Dialog tersebut membahas soal strategi menciptakan Zero Tolerance for Harassment di dunia kerja.
Turut hadir, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Rafail Walangitan, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani, serta Pakar Pengupahan, Komnas Perempuan, LBH APIK, Serikat dan Federasi Pekerja Perempuan.