Kemnaker Akan Pulangkan 7.300 TKI Bermasalah dari Malaysia
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan persiapan untuk memulangkan sebanyak 7.300 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dari Malaysia. Kepulangan dijadwalkan pada Juni dan Juli 2021.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyebut hingga saat ini pihaknya telah mengarahkan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) untuk memonitor rencana pemulangan PMI tersebut.
“Langkah Kemnaker selanjutnya, melakukan koordinasi dengan K/L terkait dan pemerintah daerah setelah mendapatkan informasi valid terkait data jumlah PMI yang akan pulang, termasuk waktu dan daerah asal masing-masing PMI,” ujarnya dikutip dari rilis, Rabu (2/6).
Anwar menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh data dari Perwakilan RI terkait dengan jumlah pasti dari PMIB yang akan dipulangkan melalui jalur darat, laut, dan udara.
Saat ini, jumlah PMI yang berada di Malaysia dan memiliki izin resmi, yaitu Visa Pass Lawatan Kerja Sementara (PLKS) per 15 Maret 2021 berjumlah 470.396 PMI.
Sedangkan, hasil koordinasi Atnaker dengan pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigrasi di bawah Kementerian Dalam Negeri, diinformasikan saat ini ada sekitar 7.300 PMIB yang berada di Depo Tahanan Imigrasi.
“Melalui Atnaker, pemerintah telah meminta kepada pihak Malaysia untuk segara memulangkan para WNI/PMI tersebut karena mereka sudah habis masa tahanan, terbanyak dari para tahanan tersebut dikarenakan pelanggaran izin tinggal (tidak mempunyai izin kerja/permit),” tambah dia.
Lebih lanjut, dalam proses tersebut, Perwakilan RI memprioritaskan memulangkan para PMI yang masuk dalam kategori rentan, seperti orang tua, ibu hamil, dan anak-anak yang ada di tahanan.
Pasalnya, menurut Anwar pemulangan dari Depo Tahanan Imigrasi dilakukan secara bertahap dalam skala kecil, mulai pembiayaan dari Depo maupun secara mandiri.
Ia juga menyebut bahwa 7.300 PMIB tersebut saat ini masih dalam proses pendataan di seluruh Depo Tahanan Imigrasi di Malaysia. Pendataan dilakukan secara bersama antara Disnaker, Dinkes, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Sedangkan untuk pelaksanaan pemulangan dilakukan secara terkoordinir oleh UPT BP2MI dan pemerintah daerah cq. Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kab/kota baik di debarkasi maupun di daerah asal,” kata Anwar.
Dalam mengantisipasi kebijakan pemerintah Malaysia yang akan memberlakukan penguncian wilayah (lockdown), dia mengatakan pihaknya telah meminta Atnaker untuk mengantisipasi pengaduan apabila ada PMI yang juga ikut diliburkan karena ketentuan dari pemerintah Malaysia.
“Para pekerja yang diliburkan tetap mendapatkan gaji, dan meminta untuk berkoordinasi dengan pejabat tenaga kerja untuk membantu hak-hak PMI bila ada yang terkena pemutusan hubungan kerja karena dampak dari MCO atau lockdown ini,” kata dia.
Sementara penanganan kepulangan PMIB dari negara penempatan selain Malaysia, lanjutnya, dilakukan antar K/L termasuk TNI, Polri, serta pemda terkait.
“Yang masih jadi kendala dalam pemulangan PMIB antara lain belum adanya alokasi anggaran di beberapa pemda, baik untuk penanganan kepulangan ke daerah asal maupun untuk pelaksanaan karantina kesehatan,” pungkasnya.