Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemlu Proses Kepastian Keberadaan Djoko Tjandra

Kemlu Proses Kepastian Keberadaan Djoko Tjandra



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebutkan hingga saat ini masih memproses kepastian keberadaan buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.

Bicara Kementerian Luar (Kemlu) Teuku Fahisyah mengatakan, Kemlu baru mengetahui keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia hanya melalui penasehat hukum sang buronan.

Untuk itu, Fahisyah menyatakan pihaknya akan menjalani serangkaian proses untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.

“Bahwa informasi mengenai keberadaan Saudara Djoko Tjandra sama-sama kita dapatkan dari penasehat hukum yang bersangkutan yang menyebutkan bahwa saat sekarang yang bersangkutan Saudara Djoko Tjandra berada di Malaysia,” kata Fahisyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7)

“Namun tentunya untuk bisa memastikan ini ada suatu proses yang harus kita jalani lebih lanjut,” imbuhnya.

Fahisyah mengeaskan Kemlu berkomitmen membantu aparat penegak hukum Indonesia yang berupaya menangkap dan memulangkan Djoko Tjandra ke tanah air.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian menegaskan, data buronan kasus bank Bali, Djoko Tjandra, masih ada dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).

“Saya pun sudah mengecek, di mana kasus buronan DjokonTjandra ini ternyata datanya itu masih. Tidak terhapus,” katanya.

Namun, kata Tito, petugas Dukcapil di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, tidak mengetahui penetapan status buronan yang ditetapkan Kejaksaan Agung kepada Djoko Tjandra. 

“Pimpinannya Pak Zudan mungkin tahu Djoko Tjandra itu buronan, tapi petugas Dukcapil ini khan banyak sekali,” katanya.

Tito   menilai Dukcapil tidak salah karena tidak ada pemberitahuan dari pihak Imigrasi terkait status kewarganegaraan ganda yang dimiliki Djoko Tjandra.

“Sebenarnya kalau kami mendasarkan pada aturan yang ada, itu tidak salah sebetulnya, karena kami tidak mendapatkan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan, misalnya, warga negara Papua Nugini,” katanya.

“Pemberitahuan resminya tidak ada kepada Dukcapil. Begitupun status buronan, surat pemberitahuan ke Dukcapil tidak ada. Petugas Dukcapil itu prinsipnya pelayanan, spirit di otak mereka hanya melayani cepat,” pungkasnya.