Kementrian Agama Resmi Batalkan Pemberangkatan Jamaah Haji 2020
Berita Baru, Jakarta – Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menyatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020. Keputusan ini tertuang melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa (2/6), mengingat situasi di Indonesia dan Arab masih belum kondusif akibat pandemi Covid-19 yang melanda.
“Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriah,” ujar Menag.
Dalam keputusan ini, Menag menyampaikan keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Corona (COVID-19).
“Tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” ujar Menag.
Menag menyebut, pemerintah tidak punya cukup waktu untuk persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah haji karena pandemi COVID-19 masih melanda Arab Saudi dan Indonesia.
Padahal, kloter pertama dari Indonesia seharusnya berangkat pada 26 Juni 2020. Sehingga pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan.
“Pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses untuk jemaah haji dari negara mana pun, oleh karena itu pemerintah tidak lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya pelayanan haji,” kata Menag.
Menag menyampaikan, pemerintah telah berupaya maksimal. Namun keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 ini harus diambil meski pahit.