Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kementerian ATR/BPN Terbitkan Edaran Baru terkait Pertanahan di Kawasan IKN
Kawasan IKN Nusantara (foto: istimewa)

Kementerian ATR/BPN Terbitkan Edaran Baru terkait Pertanahan di Kawasan IKN



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan segera menerbitkan edaran baru yang berhubungan dengan pertanahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia baru, yang terletak di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa ada indikasi transaksi jual beli lahan yang masih terjadi setelah IKN Nusantara ditetapkan. Dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Penajam pada hari Senin (22/5), beliau mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan segera menerbitkan edaran baru terkait pertanahan di kawasan IKN Indonesia baru sesuai dengan instruksi dari kepala negara (presiden).

“Presiden telah meminta agar tidak ada lagi transaksi jual beli tanah yang terkait dengan kawasan IKN Nusantara,” tambahnya.

Edaran baru yang akan segera diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN akan menegaskan bahwa setiap transaksi jual beli tanah di kawasan IKN Indonesia baru tidak akan diakui sebagai dasar hak atas tanah tersebut.

“Edaran baru tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya transaksi jual beli tanah secara ilegal dan menghindari adanya spekulan yang dapat menyebabkan harga tanah tidak terkendali,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan edaran yang melarang adanya transaksi pengalihan tanah di kawasan IKN Nusantara untuk mencegah terjadinya spekulasi harga tanah yang tidak dapat diprediksi.

Edaran tersebut mengatur pembatasan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah, serta pembatasan layanan atau administrasi pertanahan di kawasan IKN Indonesia baru.

“Surat edaran tersebut telah diterbitkan pada tanggal 14 Februari 2022, namun masih ditemukan aktivitas jual beli tanah di kawasan IKN Nusantara,” paparnya.

Raja Juli Antoni menegaskan bahwa tanah di kawasan IKN Indonesia baru tidak dapat diperjualbelikan, dan Kementerian ATR/BPN tidak akan mengakui transaksi jual beli tanah di kawasan IKN Nusantara.

Lokasi tanah di IKN Indonesia baru terbagi menjadi kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), kawasan pemerintahan, dan kawasan pendukung. Sekitar 90 persen kawasan KIPP merupakan kawasan hutan yang dimiliki dan dikuasai oleh negara.