Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KemenPPPA Kaji Penambahan Materi Cegah Kekerasan Seksual di Tingkat SD
Ilustrasi : istimewa

KemenPPPA Kaji Penambahan Materi Cegah Kekerasan Seksual di Tingkat SD



Berita Baru, Jakarta – Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar, mengaku pihaknya sedang melakukan kajian terkait penambahan materi cegah kekerasan seksual di tingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD) yang marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Nahar mengatakan penambahan materi ajar itu sedang menjadi kajian oleh Kementerian PPPA,  Kemendikbudristek, dan beberapa pemangku kepentingan lainnya.

“Sesungguhnya sudah menjadi bahan diskusi, baik di KemenPPPA maupun di kementerian lain. Gagasan menambah materi ajar ini sangat baik jika dapat diterapkan sehingga pencegahan kekerasan anak di sekolah menjadi lebih komprehensif,” ujar Nahar saat dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu (2/01).

Pembentukan materi kurikulum baru ini ditujukan untuk melatih peserta didik agar bisa terhindar dari kasus kekerasan seksual. Materi ini juga diharapkan dapat membantu peserta didik ketika menghadapi situasi atau ancaman kekerasan seksual.

Kendati demikian, Nahar mengatakan pembentukan kurikulum baru tidak serta merta menjadi fokus utama Kementerian PPPA untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual di tingkat pendidikan SD.

Nahar menjelaskan materi kurikulum pencegahan kekerasan seksual bisa terintegrasi dengan mata pelajaran lain seperti Pendidikan Agama, Pelajaran Olahraga dan Kesehatan, atau ketika bimbingan konseling (BK).

“Meskipun gagasan tersebut belum dapat direalisasikan, melalui Permendikbud Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Nomor 30/2021, sementara ini bisa membantu pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, satuan pendidikan, hingga pemerintah daerah untuk melakukan upaya-upaya bersama mencegah kekerasan seksual,” ujar Nahar.

Permendikbud 30/2021 itu sendiri mengatur tentang upaya perlindungan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Sementara itu, sebelumnya marak ditemukan kasus kekerasan seksual pada usia anak dan remaja baru-baru ini.

Belum lama ini, terungkap laporan seorang anak di Bandung diperkosa dan dijual sebagai PSK. Pelaku yang terdiri dari beberapa orang tersebut kini telah ditahan dan dilakukan pemeriksaan oleh Polrestabes Bandung. Kemudian di Jakarta, seorang anak usia 13 tahun diperdaya hingga kemudian ‘dijual’ pacarnya yang berusia 19 via aplikasi Michat.

Selain itu, laporan kasus pelecehan seksual pada 12 anak laki-laki di Tarakan, Kalimantan Utara juga terungkap. Tersangka berinisial E (25) diduga terinfeksi HIV/AIDS dan menularkan pada 12 korban.