Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenkumham Akan Bentuk Tim Sosialisasi KUHP ke Masyarakat

Kemenkumham Akan Bentuk Tim Sosialisasi KUHP ke Masyarakat



Berita Baru, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyebut pihaknya bakal membentuk tim khusus untuk mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

“Kami akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas, dan ini akan dikirim ke daerah-daerah, termasuk di sini kepada penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan,” ujar Yasonna Laoly di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Sosialisasi KUHP baru ini juga bakal dilakukan kepada para akademisi di kampus dan komunitas yang memerlukan pemahaman soal aturan tersebut. Yasonna menyebut KUHP ini bakal berbeda dari sebelumnya, karena buatan asli anak bangsa. 

“Kita sudah terlalu lama menggunakan KUHP lama, produk Belanda, yang di Belanda sendiri sudah diubah banyak. Kita mengikuti perkembangan zaman, bahwa ada perbedaan pendapat silakan saja,” kata Yasonna. 

Rapat paripurna pengesahan RKUHP dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR pada Selasa, 6 Desember 2022. Sebelum disahkan, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, memaparkan proses pembentukan RKUHP yang merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya. Menurut dia, RKUHP membawa misi dekolonialisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum pidana

“RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi, terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini,” kata Bambang.

Dia mengatakan pembahasan RKUHP digelar secara terbuka dan penuh kehati-hatian, termasuk pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Bambang menyebut penyempurnaan RKUHP dilakukan secara holistik dengan mangakomodasi masukan dari masyarakat.

Menurut dia, eksistensi RKUHP menjadi penting untuk mereformasi hukum sesuai tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.

“Kami berpandangan sangat dibutuhkan bangsa dan negara dalam melakukan reformasi di bidang hukum sebagaimana tujuan pembangunan nasional dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, serta sesuai dengan prinsip dan kesamaan HAM,” kata dia.