Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenkop UKM dan BPOM Sepakat Percepat Izin Edar Susu Ikan untuk Pengurangan Impor

Kemenkop UKM dan BPOM Sepakat Percepat Izin Edar Susu Ikan untuk Pengurangan Impor



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencapai kesepakatan untuk mempercepat proses izin edar susu ikan. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kemenkop UKM pada Jumat, 20 September.

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menekankan, “Susu yang dibuat dari hidrolisat protein ikan itu potensinya besar sekali. Jadi ini tentu mestinya menjadi potensi ekonomi kita untuk mensubstitusi impor susu karena sekarang 80 persen susu dalam negeri masih impor. Ini tadi kita bicara bagaimana izin edarnya kita permudah.”

Kepala BPOM Taruna Ikrar menambahkan bahwa jika susu ikan memenuhi standar keamanan dan kualitas, penerbitan izin edar tidak akan menjadi kendala. “Saya kira jika memenuhi syarat, tidak ada isu, saya kira tidak perlu kita perlebar diskusi, kita berikan saja (izin edar). Saya kira dari BPOM tidak akan ada masalah. Tapi nanti prosedurnya tentu mengikuti sesuai standar,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari menjelaskan bahwa susu ikan dengan merek Surikan masih terdaftar sebagai Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan belum memiliki izin edar resmi dari BPOM. “Produknya terdaftar sebagai produk PIRT,” ucap Eka.

PIRT adalah izin yang diperlukan untuk usaha skala rumahan, yang memastikan produk yang diedarkan memenuhi standar keamanan pangan. Nomor PIRT berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setelah melalui serangkaian proses.

Eka juga menegaskan bahwa pengawasan peredaran susu ikan saat ini berada di bawah Dinas Kesehatan setempat. Sementara itu, CEO Berikan Protein, Maqbulatin Nuha, mengakui bahwa produk Surikan saat ini memiliki izin edar PIRT dan berharap dapat meningkatkan produksi serta mendapatkan izin edar dari BPOM di masa mendatang. “Berikan Protein sendiri masih tergolong UMKM. Kalau untuk (izin edar) BPOM-nya itu karena ini hidrolisat protein ikan masih baru ya, jadi kita masih proses,” jelasnya.