Kemenkominfo Blokir 2.455 Akses Keuangan Terhubung dengan Judi Online
Berita Baru, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatalam bahwa pihaknya telah berhasil memblokir sebanyak 2.455 akses keuangan yang terhubung dengan praktik perjudian online. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas perjudian ilegal.
Akses keuangan yang dimaksud mencakup rekening bank dan dompet elektronik atau e-wallet. Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, hingga 17 September 2023, perbankan dan platform telah berhasil memblokir 1.450 rekening bank dan 1.005 e-wallet yang terkait dengan perjudian online.
Penutupan akses keuangan yang terafiliasi dengan perjudian adalah hasil dari kolaborasi antara pemerintah dan berbagai pihak industri yang bersama-sama berusaha untuk memerangi perjudian online. Menkominfo secara rutin membantu dalam mengidentifikasi rekening-rekening terkait dengan perjudian online, dan hingga saat ini, ada 1.931 rekening yang diduga terkait dengan praktik ilegal tersebut.
“Kita telah mengambil langkah-langkah untuk membatasi semua hal yang berkaitan dengan perjudian online. Kami berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengawasi sistem pembayaran dan dengan OJK untuk mengawasi perbankan. Kami ingin membuat ekosistem perjudian online menjadi tidak nyaman bagi para pelaku. Kami menutupnya, mereka mencoba lagi, dan kami akan menutupnya lagi,” kata Budi.
Meskipun pemerintah telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk membatasi perjudian online, Budi Arie Setiadi menyadari bahwa para pelaku perjudian online akan terus mencari cara untuk melanjutkan aktivitas ilegal mereka.
Oleh karena itu, Kemenkominfo mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya memberantas perjudian online dengan menolak dan menjauhinya.
Budi Arie Setiadi juga menekankan bahwa perjudian online adalah kegiatan yang merugikan dan dilarang secara hukum. Masyarakat diminta untuk saling mengingatkan satu sama lain tentang larangan ini. Bagi mereka yang melanggar aturan ini, akan ada konsekuensi hukum yang dapat diterapkan.