Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenko Perekonomian
Kemenko Perekonomian saat menerima penghargaan dari KASN (foto:ekon.go.id)

Kemenko Perekonomian Terima Penghargaan Sistem Merit ASN Predikat Sangat Baik



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menerima penghargaan penerapan Sistem Merit (Merit System) dengan Predikat sangat baik.

Penghargaan yang diberikan oleh Komisi Aparatur Negara (KASN) tersebut diterima secara simbolik oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono di Jakarta, Senin(27/1).

Penghargaan ini diberikan berdasarkan penilaian dan verifikasi dokumen yang dilakukan oleh KASN, Kemenko Perekonomian masuk dalam Kementerian kategori IV (Sangat Baik) melalui Keputusan KASN No. 2/KEP.KASN/C/I/2020 tentang Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.

Proses penilaian dilakukan melalui aplikasi pengawasan mandiri penilaian sistem merit berbasis teknologi informasi bernama Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (Sipinter) milik KASN.

“KASN menilai 8 aspek yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, perlindungan dan pelayanan, dan sistem informasi,” ujarnya dalam siaran pers Kemenko Perekonomian.

Menurut Susiwijono Kemenko Perekonomian dalam proses perekrutan dan pengisian jabatan tinggi mempertimbangkan hasil asesmen dan penilaian talent pool pegawai serta mengedepankan proses yang bersih dan transparan.

“Kami berharap Kemenko Perekonomian senantiasa konsisten dalam meningkatkan pengelolaan SDM menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya.

Komisioner KASN Sri Hadiati mengatakan hasil ini bukan akhir dari perbaikan sistem, sehingga instansi yang telah mendapatkan predikat “Sangat Baik” harus terus melakukan perbaikan..

Penerapat sistem merit tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam implementasinya, UU tersebut mewajibkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka, dan instansi pemerintah harus menerapkan prinsip-prinsip merit dalam manajemen ASN.

Sosialisasi LHKPN dan SPT Pajak

Dalam rangkaian acara tersebut juga dilaksanakan Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh KPK.

Hal ini dilaksanakan sebagai penerapan dari Peraturan KPK No.7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendafataran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Pada kesempatan itu juga dilakukan Sosialisasi Pengisian SPT Pajak Tahun 2019 oleh KPP Jakarta Sawah Besar Dua. Sosialisasi pengisian SPT pajak 2019 dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan ASN Kemenko Perekonomian untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik yaitu melaporkan pajak penghasilan tahunannya.