Kemenkeu Pastikan Belanja Barang dan Jasa Masyarakat Bawah Bebas Pajak
Berita Baru, Jakarta – Komisi XI DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) yang diajukan Kementerian Keuangan pada Rabu, (29/9).
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam postingannnya di akun Twitter pribadinya @prastow, Kamis (30/9).
Yustinus mengatakan RUU KUP yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disetujui dan akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.
“Alhamdulilah puji Tuhan! RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XI DPR utk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU. Proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera,” tutur Yustinus.
Lebih lanjut, Yustinus menegaskan bahwa pemerintah dan DPR akan terus mendengarkan dan berkomitmen memberikan dukungan terhadap kelompok masyarakat bawah.
“Bagi kelompok masyarakat bawah, maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengajukan kebijakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan kepada Komisi XI DPR.
“Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal,” ungkap Ani.
Menkeu mengatakan pemerintah tetap membuka opsi bahwa barang dan jasa tersebut bisa tidak dipungut pajak. Selain itu, pemerintah juga berpeluang memberikan kompensasi bagi masyarakat yang tidak mampu.