Kemenkeu Libatkan KPK dan PPATK Periksa Harta Tak Wajar Rafael Alun Trisambodo
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa harta Rafael Alun Trisambodo.
Inspektorat Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa dengan kekayaan senilai Rp 56 miliar, Rafael yang menjabat kabag umum kanwil ditjen pajak Jakarta Selatan dianggap tidak wajar.
“Kami akan cocokan (harta) yang dilaporkan dengan penghasilan dia. Apakah ada warisan atau penghasilan lain. Tapi tidak sampai di situ kita juga kerja sama sama instansi terkait KPK, PPATK dan (pemberi) informasi lainnya,” kata Awan usai mengikuti konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana dikutip Sabtu (24/2).
Dijelaskan Awan, dalam pemeriksaan akan melihat tingkat kewajaran mulai dari penghasilan dan harta yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Pemeriksaan juga akan mencermati sumber penghasilan lain dari pejabat negara.
“Ya kan gak bisa gebyah uyah, ya bisa aja itu tadi dengan kewajaran itu kan bisa saja pegawai negeri bisa ada penghasilan lain kayak warisan, atau keluarganya ada usaha, itu yang kami cek,” ujar Awan.
Sebagai informasi Rafael Alun Trisambodo (RAT) merupakan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II. Namanya ramai dibicarakan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, melakukan penganiayaan kepada David Latumahina, putra Pengurus GP Ansor.
Usai kasus penganiayaan Dandy terhadap korban David viral di media sosial, masyarakat lantas menyoroti gaya hidup Mario yang kerap kali memamerkan kemewahan di media sosial.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Kemenkeu yang dinilai memiliki kekayaan tidak wajar. Kemenkeu melalui Inspektorat Jenderal Kemenkeu sudah mengetahui namun untuk kedepannya tetap harus dilakukan evaluasi.
“Penelitian (harta Rafael) dilakukan karena kasus itu (penganiayaan), itu tidak benar, kami sudah melakukan penelitian,” ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menyoroti tentang belum optimalnya pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Dalam upaya menjaga integritas seluruh pegawai, Kemenkeu memiliki sistem Kerangka Kerja Integritas (KKI) yang diimplementasikan melalui model tiga lini (Three Lines Model), dengan mengutamakan kolaborasi dan sinergi antar lini, yaitu manajemen sebagai pimpinan unit kerja masing- masing sebagai lini pertama, Unit kerja Kepatuhan Internal di masing masing unit eselon I sebagai lini kedua, dan Inspektorat Jenderal – Kemenkeu sebagai lini ketiga.
Namun Kemenkeu tetap melakukan kajian sejauh mana efektivitas dari pemantauan tersebut. “Kalau selama ini sudah dilihat, investigasi, diteliti, kenapa tidak dilakukan tindakan? Kalau yang bersangkutan apakah kesulitan atau kelemahan kita mencari bukti, atau ada faktor lainnya? Itu yang kami teliti, Kejadian ini akan terus menimbulkan evaluasi secara menyeluruh tidak hanya di DJP tetapi keseluruhan Kemenkeu,” ungkap Sri Mulyani.