Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

UU HIP
Kepada Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu (Foto: Istimewa)

Kemenkeu Buka Suara Soal Penundaan Penerapan Pajak Karbon



Berita Baru, JakartaPajak karbon yang tercantum dalam UU No 7 tahun 2021 soal Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) sebelumnya direncanakan akan diberlakukan pada 1 Juli 2022 , namun hingga saat ini penerapannya masih ditunda.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu kebijakan pajak karbon tak kunjung diterapkan di Indonesia.

Menurut Febrio, pemerintah terus mematangkan persiapan pajak karbon. Ia menilai perlunya mempertimbangkan seluruh aspek terkait.

“Ini akan terus kita lakukan dan matangkan. Proses penyempurnaan peraturan pendukung ini dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait,” katanya dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (26/9/2022).

Adapun aspek yang dimaksud adalah pengembangan dari pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor-sektor hingga mempertimbangkan kondisi perekonomian domestik dan global.

Ferio menambahkan, untuk saat ini pemerintah tetap memprioritaskan fungsi APBN untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi. Sektor pangan dalam negeri juga menjadi fokus utama, termasuk memberikan subsidi dan berbagai perlindungan sosial.

“Rencana penerapan pajak karbon ini akan terus kita kalibrasi. Mengingat masih tingginya ketidakpastian perekonomian global, terutama akibat pandemi, dan sekarang ada kondisi untuk harga pangan dan energi,” ujarnya.