Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenkeu Apresiasi KPK Terkait Penindakan Dugaan Korupsi di DJP
Konferensi Pers Kementerian Keuangan

Kemenkeu Apresiasi KPK Terkait Penindakan Dugaan Korupsi di DJP



Berita Baru, Jakarta –  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pendindakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bersama dengan kuasa Wajib Pajak (WP) atau konsultan pajaknya pada pemeriksanaan pajak 2016.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK untuk menuntaskan dugaan suap yang dilakukan oleh pegawai DJP dengan memegang asas praduga tak bersalah. Namun, kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan,” tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi persnya, Rabu (3/3).

Saat ini, menurut Menkeu, pegawai DJP yang oleh KPK diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut, telah dibebastugaskan dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK dan tidak mengganggu kinerja organisasi. DJP sedang melakukan penelitian terhadap WP yang terkait dan apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP ini sangat melukai perasaan pegawai DJP dan Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang bekerja sungguh-sungguh mengumpulkan penerimaan negara. Terlebih dalam kondisi pelemahan ekonomi sekarang ini dimana tantangan mengumpulkan penerimaan pajak sangat berat,” jelas. Menkeu.

Menkeu juga menegaskan pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh pimpinan unit di Kemenkeu untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh jajarannya, dan memperbaiki tata kelola dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kemenkeu juga terus bekerja sama dengan KPK melakukan upaya-upaya optimalisasi penerimaan negara dan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Kami juga meminta kepada Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/Konsultan Pajak untuk ikut menjaga integritas pegawai DJP dengan tidak menjanjikan atau memberikan imbalan/hadiah kepada pegawai DJP, menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas,” tegas Menkeu.