Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenkes Temukan Jejak Senyawa dalam Obat Pasien Gangguan Ginjal Akut
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril

Kemenkes Temukan Jejak Senyawa dalam Obat Pasien Gangguan Ginjal Akut



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan ada temuan jejak senyawa tertentu dalam riwayat obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia. Kendati demikian, Kemenkes masih belum bisa menyimpulkan hasil temuan itu.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril memastikan pihaknya bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) masih berproses melakukan proses penelitian epidemiologi terkait penyebab penyakit misterius yang mayoritas menyasar usia anak ini.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, sementara ini ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal akut progresif atipikal ini,” kata Syahril dalam acara daring, Rabu (19/10/2022).

Syahril melanjutkan per data 18 Oktober 2022, sebanyak 206 orang dilaporkan menderita penyakit ini. Dari jumlah itu, 99 di antaranya meninggal dunia, sehingga dapat dikatakan tingkat kematian kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 48 persen.

Ia sekaligus menegaskan hingga saat ini penyebab penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal masih belum dapat diidentifikasi. Namun ia memastikan, penyakit misterius ini tidak terkait dengan pemberian vaksin virus corona (Covid-19).

Kendati demikian, sebagai langkah kewaspadaan dini, Kemenkes telah menginstruksikan agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat.

Upaya itu dilakukan sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

“Kemenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat sampai hasil penelusuran yang dilakukan Kemenkes dan BPOM tuntas,” ujar Syahril.