Kemenhub Hadirkan Fasilitas Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49
Berita Baru, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyediakan fasilitas Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49 di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Bekasi.
Ketersediaan sistem pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor yang mumpuni ini bertujuan untuk meminimalisir dampak emisi gas buang dari kendaraan bermotor yang cukup tinggi di Indonesia, khususnya kota besar seperti Jakarta.
“Ada 2 kecenderungan yang menyebabkan polusi yaitu semakin meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor atau semakin tergantungnya masyarakat menggunakan kendaraan bermotor dan gas buang yang tidak terjamin kualitasnya. Kalau kita berpikir panjang untuk kepentingan anak cucu kita dan lingkungan hidup, maka kita harus menjamin kualitas udara semakin baik. Kita ingin berkontribusi menjamin sebagian besar gas buang kendaraan bermotor agar terjaga kualitasnya,” ujar Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Kamis (19/11).
Menurut Dirjen Budi, emisi kendaran bermotor mengandung gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), hydro carbon (HC), dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia ataupun lingkungan bila melebihi ambang konsentrasi tertentu.
“Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat mendorong industri otomotif dalam negeri untuk selalu melakukan inovasi menurunkan angka emisi gas buang dari kendaraan bermotor dan meningkatkan daya saing produksi serta pangsa pasar tidak hanya di Kawasan Asia Tenggara tapi lebih besar lagi di kancah internasional,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Pandu Yunianto menjabarkan 4 hal yang menjadi tujuan dari peresmian Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49 BPLJSKB Bekasi yakni:
1. Menjadikan pengujian tipe yang memenuhi standar keselamatan dan sesuai dengan perkembangan regulasi Kendaraan Bermotor baik nasional maupun internasional;
2. Mewujudkan salah satu dari 5 (Lima) pilar keselamatan yaitu terkait pilar ketiga dibidang kendaraan yang berkeselamatan (safer vehicle);
3. Mewujudkan Tag Line Pengujian Tipe yaitu MANTAP (Modern, Akuntable, No-gratifikasi, Transparan, Akurat, Profesional);
4. Menjadikan pengujian tipe yang bertaraf international dan siap menghadapi ASEAN MRA.
Pandu menjelaskan bahwa ASEAN MRA adalah keberterimaan dan pengakuan hasil dari proses pengujian tipe dalam rangka homologasi dan/atau sertifikasi kendaraan bermotor di negara ASEAN yang mengacu pada standar UN Regulation.
“Artinya, apabila kendaraan bermotor telah diuji di salah satu negara regional ASEAN, maka untuk kepentingan ekspor tidak perlu dilakukan pengujian kembali di negara tujuan ekspor pada regional ASEAN. Dengan demikian, BPLJSKB dituntut untuk segera melakukan pembenahan maupun peningkatan pelayanan pada aspek sarana maupun prasarana yang meliputi peralatan uji dan fasilitas pendukung serta SDM yang berkompeten,” ucap Pandu.
Pandu juga menerangkan jika Pengujian Emisi merupakan salah satu bagian penting dari pengujian tipe di BPLJSKB yang merupakan upaya dalam pengendalian lingkungan terhadap pencemaran udara yang berasal dari banyaknya kendaraan bermotor, dimana pada saat ini Kementerian LHK telah menetapkan Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Kategori M, N dan O agar memenuhi standar Euro IV.
“Hingga saat ini, pengujian emisi gas buang standar UN R49 untuk kendaraan Heavy duty dilakukan dengan metode kerja sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan melakukan pengujian Emisi menggunakan fasilitas di BT2MP Serpong atau dengan dilakukan witness test di fasilitas laboratorium mancanegara yang terakreditasi,” tambah Pandu.
Dengan adanya fasilitas pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dengan metode standar UN R49 untuk kendaraan Heavy duty yang telah dimiliki BPLJSKB, maka diharapkan dapat menjawab kendala pengujian emisi metode R49 dengan memberikan pelayanan langsung pengujian emisi R49 kepada masyarakat baik untuk produk kendaraan bermotor yang akan dipasarkan di dalam negeri sekaligus dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekspor ke luar negeri di bidang industri otomotif.
Laboratorium Pengujian Emisi Gas Buang standar UN R49 untuk kendaraan Heavy duty di BPLJSKB memiliki peralatan yang mampu melakukan pengujian emisi gas buang terhadap engine dengan kapasitas daya mesin mencapai 400 kW dengan standar uji emisi sampai dengan EURO IV.
Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Yusuf Nugroho menyatakan, sebagai upaya dalam mengimplementasikan harmonisasi regulasi di bidang automotif melalui forum ASEAN MRA _)(mutual recognition arrangement) dimana salah satu regulasi UN ECE yang disepakati untuk diselaraskan di regional ASEAN adalah regulasi emisi dengan metode UN R49 untuk kendaraan kategori M1, M2, M3, N2, N3, O3, dan O4 dengan GVW (Gross Vehicle Weight) >3.5 ton.
BPLJSKB Pada Tahun 2017 – 2018 telah menyelesaikan pembangunan Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49 meliputi:
1. Gedung Fasilitas Pengujian Emisi Heavy Duty R49 yang terdiri dari Facility Room, Utility Room, Test Cell, Control Room, Dan Gas Room;
2. Peralatan Pengujian yang terdiri dari Chassis Dynamometer, Gas Kalibrasi, Weighing Chamber, Gas Analyzer, Komputer Kontrol, Berikut Fasilitas Pendukung Berupa Air Dryer, Compressor, Fuel Tank, Chiller, Air Resevoir Tank, Air Handling Unit, Dan Peralatan Safety.
“Untuk menjamin pengoperasian peralatan uji, kami telah melakukan beberapa kali uji coba dan juga telah melakukan kegiatan pelatihan pengoperasian peralatan uji. Hasil pembangunan peralatan pengujian emisi Heavy Duty R49 sudah siap melayani masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan khususnya dari segi emisi gas buang,” tambah Yusuf.