Kemenhub Bantah Tudingan Pungut Pajak Sepeda
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah tudingan yang menyebutkan aturan terkait pungutan pajak sepeda.
Dalam keterangan tertulisnya, Kemenhub menegaskan bahwa pemerintah saat ini justru akan membuat regulasi yang akan mengatur sisi keselamatan pesepeda.
“Tidak benar. Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa (30/6).
Menurut Adita aturan untuk keselamatan pesepeda perlu dibuat. Pasalnya, saat ini banyak masyarakat yang menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi di era new normal.
“Kemenhub perlu membuat aturan untuk menjaga pengguna sepeda di jalan umum. Beberapa hal yang akan diatur, seperti alat pemantul cahaya bagi pesepeda, jalur sepeda, dan penggunaan alat keselamatan lainnya,” tutur Adita.
“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar, seperti Jakarta,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Adita menjelaskan bahwa jika mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebenarnya sepeda masuk dalam kategori kendaraan bermotor.
“Aturan bagi keselamatan pesepeda bisa dibuat oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” terangnya.
“Pada prinsipnya kami sangat setuju ada aturan penggunaan sepeda, mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda,” jelasnya.
Adita juga menyatakan bahwa Kemenhub akan mendorong pemerintah daerah membuat aturan mengenai keselamatan pesepeda.
“Minimal, pemerintah daerah harus menyiapkan infrastruktur jalan dan ketentuan lain yang mengatur pesepeda di jalan,” pungkasnya.