Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemendikbudristek Mencabut Izin Operasional 17 Perguruan Tinggi

Kemendikbudristek Mencabut Izin Operasional 17 Perguruan Tinggi



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi sejak Januari hingga Maret 2023.

Lukman, Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, mengungkapkan bahwa saat ini ia memimpin 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, sembilan juta mahasiswa, dan 350 ribu dosen.

Lukman mengakui bahwa Direktorat Jenderal Diktiristek Kemendikbudristek menerima beragam masalah yang melibatkan perguruan tinggi di Indonesia setiap harinya. “Tadi siang, Direktorat Diktiristek terpaksa mencabut izin operasional sebuah perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa,” ujar Lukman di Padang pada Rabu (25/5/2023) malam.

Menurutnya, pencabutan izin operasional perguruan tinggi tersebut merupakan bagian dari banyaknya masalah yang dihadapi, yang tercermin dari pencabutan izin operasional oleh Direktorat Diktiristek Kemendikbudristek pada 2023 sebanyak belasan perguruan tinggi, serta 31 perguruan tinggi pada 2022.

Tidak hanya itu, Lukman juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat 19 berkas perguruan tinggi yang sedang dipelajari oleh Direktorat Jenderal Diktiristek terkait beberapa permasalahan yang sedang dihadapi.

Namun, Lukman menyadari bahwa pencabutan izin operasional perguruan tinggi memiliki dampak yang luas. Tercatat ribuan mahasiswa terdampak, dosen, dan juga dampak perekonomian bagi masyarakat sekitar yang mengandalkan aktivitas perguruan tinggi seperti usaha indekos dan rumah makan.

“Di sinilah terletak problematikanya, tidak mudah mengelola perguruan tinggi, program studi, dosen, dan mahasiswa ketika hendak mencabut izin operasional,” ungkapnya.

Sementara itu, Afdalisma, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X, menekankan pentingnya peran dan tanggung jawab semua pihak dalam menjalankan program kerja perguruan tinggi swasta di bawah naungannya. Tanggung jawab tersebut melibatkan Kemendikbudristek, LLDIKTI Wilayah X, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), badan penyelenggara, dan institusi perguruan tinggi.