Kemendes Ungkap Desa Mandiri Meningkat Jadi 3.269 Desa
Berita Baru, Jakarta – Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat jumlah desa dengan status Mandiri dan Maju terus meningkat meski dilanda pandemi Covid-19.
Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2021 yang ditetapkan Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan pada tanggal 15 Juli 2021 yang mengacu pada hasil keputusan Nomor: 398.4.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.
Surat keputusan itu juga memuat hasil survey yang dilakukan secara internal pada tahun 2021, untuk menjadi acuan dalam mengukur capaian kinerja selama satu tahun pada 74.957 Desa. Diantaranya, status Mandiri 3.269 Desa, Maju 15.321 Desa, Berkembang 38.083 Desa, Tertinggal 12.635 Desa dan Sangat Tertinggal 5.649 Desa.
Apabila dibandingkan dengan hasil survey pada tahun 2020, maka dapat disimpulkan bahwa hasil IDM jumlah Desa Mandiri mengalami peningkatan sebanyak 1.528 Desa, sementara Desa Maju bertambah 3.409 Desa, sedangkan Desa Berkembang mengalami penurunan sebanyak 1.946 Desa dan Desa Tertinggal sebanyak 3.299 Desa.
Pasalnya, penurunan jumlah Desa Tertinggal dan Berkembang ini disebabkan karena mengalami peningkatan status menjadi Desa Maju dan Desa Mandiri.
Peningkatan jumlah status desa Sangat Tertinggal dan Desa Tertinggal ke Desa Berkembang di Tahun 2021, sebanyak 8.779 Desa. Sedangkan peningkatan status Desa Berkembang dan Desa Maju ke Mandiri sebanyak 2.440 Desa.
Hal tersebut menunjukkan angka optimis bahwa target 10.000 Desa Berkembang dan 5000 Desa Mandiri pada RPJMN 2020 – 2024 dapat tercapai. Setidaknya sampai dengan Tahun 2024, dibutuhkan peningkatan 12,21 % menuju Desa Berkembang dan 51,2 % menuju Desa Mandiri
Pada Pemutakhiran IDM Tahun 2021 ini juga didapati 4 Desa yang tidak memenuhi kriteria pembentukan Desa, berdasarkan pada Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, meliputi unsur pemerintahan, wilayah dan penduduk. Keempat desa tersebut diantaranya Desa Butu Jaya Kabupaten Barat Provinsi Aceh, Desa Renokenongo dan Desa Kedungbendo Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur serta Desa Wonorejo Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.
Hasil dari Pemutakhiran IDM Tahun 2021 ini kemudian akan digunakan dalam penetapan perhitungan Dana Desa Tahun 2022 pada alokasi afirmasi dan alokasi kinerja oleh Kementerian Keuangan.
Keberhasilan dan kelancaran pemutakhiran IDM yang dicapai pada tahun 2021 ini adalah hasil kolaborasi bersama, yang didalamnya terdapat tenaga pendamping profesional dan pemerintah dari level desa, kabupaten dan kota, provinsi sampai pusat serta masyarakat, Swasta, Akademisi, TNI, Polri dan Kejaksaan yang bergerak sesuai kewenangan dan tupoksi masing-masing.
Sumber: Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kemeterian Desa PDT dan Transmigrasi