Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 Dilaksanakan

Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 Dilaksanakan



Berita Baru, Jakarta – Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (PolPUM) Kemendagri Imran menegaskan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022 dan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

“Maka kalau kita menghitung 20 bulan, tahapan penyelenggaraan pemilu itu akan jatuh pada tanggal 14 Juni 2022 yang akan datang,” kata Imran Rapat Sosialisasi Rancangan Peraturan KPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, yang disiarkan secara daring, Kamis (7/4/2022).

“Tidak ada itu yang namanya isu yang namanya penundaan, kemudian yang namanya itu perpanjangan masa,” ujar dia.

Imran meminta para komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada fokus mempersiapkan diri. Dia meminta pemerintah daerah maupun KPU dan Bawaslu di tingkat pusat hingga daerah mempersiapkan gelaran pemilu 2024 mendatang.

“Termasuk juga ini partai politik mulai dari DPP sampai DPC. Jadi kita sudah harus mulai dari sekarang mempersiapkan diri,” ucapnya.

Rapat sosialisasi yang dilangsungkan secara daring ini turut mengundang seluruh komponen yang terlibat di dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada serentak 2024. Di antaranya, Kesbangpol provinsi maupun kabupaten/kota, KPU, KPUD, Bawaslu seluruh Indonesia dan seluruh komponen partai politik baik di tingkat pusat sampai daerah.

Imran berharap dengan sosialisasi ini semua proses dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada serentak 2024 bisa diikuti dan dipelajari oleh setiap komponen yang terlibat.

“Dengan sosialisasi ini kita berharap pemahaman para peserta pemilu dapat lebih clear dan proses nantinya yang akan dimulai pada 14 Juni yang akan datang tidak mengalami kendala yang berarti,” katanya.

Selain itu, Imran juga berharap masyarakat dapat memahami betul mengenai Peraturan KPU yang telah disusun mulai dari pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu. Juga diharapkan pemerintah daerah dapat mendukung setiap prosesnya.

“Sesuai dengan aturan yang ada kita berharap para peserta pemilu memiliki kepengurusan itu di setiap provinsi. Termasuk juga kita berharap daerah-daerah yang akan melakukan pemekaran juga mulai mengantisipasi ini terkait dengan pembentukan parpol maupun kepengurusan yang ada pada tingkat daerah,” katanya.