Kemendagri Akan Kerjasama dengan PPATK dalam Penunjukan Pj Gubernur
Berita Baru, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan rencananya untuk bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menunjuk calon penjabat (pj) gubernur.
Hal ini terkait dengan habisnya masa jabatan 17 kepala daerah pada bulan September 2023. Sejumlah nama calon pj gubernur telah diajukan dan akan melalui proses klarifikasi dan validasi, termasuk masalah hukum dan potensi dari PPATK.
“Ada masukan masalah hukum, potensi dari PPATK dan lain-lain, untuk melihat klarifikasi dan validasi calon-calon,” jelas Tito dalam keterangan resminya, Jumat (12/8/2023).
Proses penunjukan calon pj gubernur ini melibatkan beberapa tahapan. DPRD masing-masing provinsi akan mengajukan tiga nama calon, yang kemudian akan dipilih oleh pihak Mendagri. Setelah itu, Presiden Joko Widodo akan memilih satu nama dari tiga calon tersebut.
“Dari tiga nama akan menjadi satu nama,” tuturnya.
Mengenai calon pj gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Tito menyatakan bahwa pihaknya akan menentukan calon pengganti untuk Andi Sudirman Sulaiman yang masa jabatannya akan berakhir pada 5 September.
Tito mengatakan bahwa pilihan tersebut bisa berasal dari DPRD atau ditentukan oleh pemerintah pusat. Meskipun masyarakat juga bisa memberikan masukan, keputusan utamanya akan didasarkan pada pendapat DPRD dan pemerintah pusat.
Pemilihan calon pj gubernur ini menjadi perhatian mengingat banyaknya kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir. Sejumlah nama seperti Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Bali I Wayan Koster, hingga Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Victor Laiskodat termasuk dalam daftar kepala daerah yang masa jabatannya akan habis pada September 2023.