Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemendag Minyakita
Minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita. (Foto: Istimewa)

Kemendag Batasi Pembelian Minyakita 2 Liter Per Orang dalam Satu Hari



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MinyaKita.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri kemendag, Kasan dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 dikatakan penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram.

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” kata Kasan.

Kemendag juga memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri jelang Puasa dan Lebaran dengan menambah jumlah Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat menjadi 450 ribu ton per bulan.

Selain itu, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan MinyaKita difokuskan ke pasar rakyat.

“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MinyaKita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” kata Kasan.