Kemenangan Baru Perempuan Saudi: Suami Terikat Mengajukan Cerai
Berita Baru – Kini Arab Saudi telah memutuskan bahwa akad perceraian di pengadilan harus dihadiri oleh kedua belah pihak, yakni suami dan istri. Jika salah satu pihak tidak muncul dalam persidangan, maka perceraian itu akan batal.
Hukum ini akan mewajibkan para pihak untuk patuh pada hak dan kewajiban mereka selanjutnya: mulai dari tunjangan; hak asuh anak; hingga kebebasan isti yang diceraikan.
Hukum ini telah mengganti hukum sebelumnya, di mana pihak suami umumnya menolak untuk mengakui perceraian, meskipun para suami tidak tinggal bersama istri resmi mereka. Hukum lama itu membuat perempuan sepenuhnya bergantung pada laki-laki yang biasanya sudah memiliki keluarga baru secara diam-diam.
Amandemen baru ini dirancang untuk meringankan beban perempuan yang diceraikan. Seringkali, sebagian besar laki-laki tidak berniat untuk secara resmi mengajukan perceraian kepada istri mereka.
Di satu pihak, mereka dapat secara de facto hidup secara terpisah, tetapi de jure sang istri tidak dapat memasuki pernikahan baru, berbeda dengan sang suami suami, yang memiliki hak untuk memiliki istri kedua; sementara di pihak lain, sang istri juga tidak dapat melakukan sejumlah prosedur hukum tanpa persetujuan tertulis dari suaminya.
Pada peraturan hukum sebelumnya, pengadilan dapat mempertimbangkan kasus perceraian di hadapan meskipun hanya satu pihak. Namun peraturan hukum sekarang, kedua pasangan wajib untuk hadir pada persidangan. Hal ini dikarenakan sangat jarang terjadi persidangan kasus perceraian yang dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hukum yang diamandemen ini ditunjukkan kepada laki-laki atau sang suami yang tidak bermaksud mendaftarkan perceraian secara resmi. Hampir tidak mungkin membuktikan fakta perceraian dalam situasi semacam itu.
“Memang, keputusan ini mewajibkan kedua pasangan untuk hadir di pengadilan. Keputusan ini adalah bagaimana kita pasti akan dapat mengadili perceraian secara hukum. Sistem akhirnya mengikat kedua pasangan untuk hadir dalam pengadilan sehingga hak-hak seorang perempuan dan seorang anak dihormati setelah perceraian,” kata Rana al-Doknan, seorang pengacara dari Arab Saudi.
Langkah Maju untuk Hak-Hak Perempuan
Rana al-Doknan mengatakan terkait aspek positif dari reformasi baru, bahwa sebelum amandemen diadopsi, posisi perempuan agak sulit selama persidangan.
“Sang suami tidak bisa hadir dalam pengadilan, sehingga proses perceraian tertunda. Biasanya, persidangan berlangsung sekitar tiga bulan. Sementara hak dan kepentingan perempuan tidak selalu dipertimbangkan. Sekarang, persidangan akan memakan waktu rata-rata 10 hari. Apalagi, proses wajib mendokumentasikan perceraian adalah langkah penting dalam memastikan hak-hak perempuan dalam kerajaan Arab Saudi.”
Iman Falata sebagai seorang ahli pembangunan berkelanjutan di Arab Saudi setuju dengan pendapat Rana al-Doknan. Iman Falata mencatat pentingnya amandemen ini bagi masyarakat Arab Saudi.
Falata mengatakan, “Keputusan untuk membuat dokumentasi perceraian di hadapan kedua pasangan wajib dilakukan sebagai hasil dari sejumlah besar kasus yang disebut ‘perceraian rahasia’ (perceraian siri), di mana seorang suami menolak untuk menyatakan perceraian secara resmi, sehingga melanggar hak-hak pasangan istrinya.”
“Seringkali, dalam kasus seperti itu, sang suami tidak membuat alokasi yang diperlukan untuk mantan istri mereka. Selain itu, seorang perempuan bahkan tidak bisa menjalani operasi tanpa izin tertulis dari suaminya. Dan dengan ‘perceraian rahasia,’ beberapa laki-laki umumnya menolak untuk menandatangani apa pun untuk mantan istri mereka. Dan tidak ada yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Iman Falata menambahkan, “Reformasi baru harus dilaksanakan sesegera mungkin. Dengan demikian maka masalah dalam masyarakat kita akan sedikit berkurang.”
Peluang Rekonsiliasi
Hawazin al-Zahrani, seorang peneliti Arab Saudi tentang masalah anak-anak, perempuan, dan kemanusiaan, mencatat bahwa hukum baru ini merupakan solusi baru dalam membantu melestarikan keluarga. Hal ini dikarenakan hakim masih akan memiliki kesempatan untuk mendamaikan suami-istri yang dalam proses cerai.
“Salah satu tujuan dari program Visi-2030 adalah kemajuan sosial. Kita harus menjadi organisme yang hidup, berfungsi secara stabil dan mampu berdialog. Keluarga yang stabil adalah kunci stabilitas di masyarakat.” Ujarnya.
“Undang-undang baru ini tidak hanya menghalangi kesempatan sang suami untuk bisa bercerai tanpa diketahui istri mereka, namun juga memberikan harapan bahwa dalam kasus-kasus tertentu, hakim akan dapat mendamaikan pasangan dan menyelamatkan pernikahan mereka. Jika tidak, maka setidaknya pasangan akan dapat bercerai secara damai, menyetujui tunjangan anak dan hak asuh anak,” lanjutnya.
Kementerian Kehakiman Arab Saudi baru-baru ini merilis statistik perceraian. Jumlah perceraian akhir-akhir ini mencapai 4.000 per bulan, dengan pengadilan Arab Saudi mengeluarkan enam keputusan perceraian per jam. Data itu pun hanya data statistik perceraian resmi.
Penerjemah | Ipung |
Sumber | Sputnik |