Kemenaker Telah Selesaikan RPP Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Berita Baru, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan satu dari empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang terkait dengan klaster ketenagakerjaan.
Menurut Ida, rancangan yang sudah selesai itu yakni RPP Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Hasil penyempurnaan RPP tersebut sudah disampaikan oleh Ida kepada Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian.
Akan tetapi, Ida tidak menyebutkan poin yang diatur dalam RPP tersebut. Ida hanya mengatakan dirinya tengah melakukan penyempurnaan terhadap RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Selanjutnya, mengenai RPP tentang Pengupahan, kata Ida, sudah selesai dalam tahap sosialisasi untuk menyerap aspirasi dan uji sahih, serta pendalaman substansi bersama kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Ida, RPP tentang Pengupahan juga telah selesai dibahas dengan Dewan Pengupahan Nasional.
Sementara itu untuk RPP tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, kata Ida, pihaknya masih akan melakukan pembahasan bersama dengan Tim Tripartit.