Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenag Ungkap Fakta Dibalik Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo
Patung Bunda Maria sebelum ditutup. (Foto: Istimewa)

Kemenag Ungkap Fakta Dibalik Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo



Berita Baru, Yogyakarta – Sebuah video penutupan patung Bunda Maria menggunakan terpal, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) viral dan menghebohkan media sosial, pada kamis Kamis (23/03). 

Kabar yang beredar, penutupan patung Bunda Maria yang terletak di sebuah tempat bernama “Rumah Doa” Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus, di Paduhkuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta, karena buntut protes dari salah satu Ormas Islam. 

Plt. Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono dalam keterangannya menegaskan bahwa berita di media sosial dan beberapa media lainnya tidak seperti yang dilihat seakan-akan ada paksaan dari Ormas untuk penutupan patung Bunda Maria.

“Patung Bunda Maria itu ditutup oleh pemiliknya sendiri atas pertimbangan pribadi dan juga lewat dialog yang beberapa kali dibuat bersama FKUB, Kepolisian, Kemenag, Lurah, RT/RW, dan pihak-pihak terkait,” kata Adiyarto sebagaimana dimuat dalam  Hidupkatolik.com, dikutip Jumat (24/3).

Menurutnya, patung Bunda Maria atau Sasana Adhi Rasa belum diberkati dan dapat izin dari Kevikepan Yogyakarta Barat, Keuskupan Agung Semarang. 

“Artinya tempat doa ini dan patung Bunda Maria sebagai tempat religi Katolik mungkin belum memenuhi syarat pendirian sebuah taman doa atau tempat ziarah atau religi Katolik,” ujar Adiyarto. 

Adiyarto berharap berita yang sedang viral dan beberapa media juga menulis tanpa konfirmasi perlu memahami situasi konkret yang terjadi. 

“Jangan sampai berita yang ada mengganggu kenyamanan umat beragama dan rasa penghargaan terhadap umat Islam yang saat ini sedang menjalani masa puasa,” katanya.

Pihaknya juga berjanji dan sudah berkoordinasi langsung dengan Kapolda DI Yogyakarta dan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan yang benar.

“Intinya sang pemilik tempat religi Katolik tersebut memutuskan untuk menutup sementara tempat itu dan kedepannya ingin mempercantik lagi tempat itu dengan berbagai renovasi,” tuturnya.

“Misalnya penambahan pagar, penanaman pohon di sekitar tempat itu agar rindang, mempersiapkan parkiran yang layak, dan beberapa penambahan fasilitas lainnya,” terang Adiyarto.

Kronologi Lengkap Penutupan Patung Bunda Maria di DIY

Dikutip dari laman bimaskatolik.kemenag.go.id, penyelenggara Agama Katolik Kantor Kemenag Kabupaten Kulon Progo Yohanes Setiyanto yang juga terlibat membantu menyelesaikan persoalan ini mengungkapkan kronologis detail terkait persoalan ini dalam wawancara pada Kamis (23/03), pukul 22.30 WIB.

Yohanes Setiyanto mengatakan, mulanya Kemenag Kabupaten Kulon Progo menerima informasi dari FKUB terkait adanya rumah doa di Paduhkuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo. 

“Ketika kami selidiki ternyata itu rumah pribadi, bukan kapel, bukan taman doa, juga bukan tempat ziarah. Kami juga sudah menyampaikannya kepada Pastor Vikep Yogyakarta Barat,” ujarnya.

Pemilik tempat itu adalah Bapak Yacobus Sugiarto, yang tinggal di Jakarta. Bapak Yacobus membeli tanah makam di tempat asalnya Kulon Progo untuk persiapan kemudian hari meninggal dirinya dan istri bisa dikuburkan di tanah itu.

“Awalnya rumah tersebut tidak dipersoalkan oleh masyarakat setempat termasuk Ormas dan RT/RW karena diperuntukkan awalnya adalah untuk kepentingan keluarga saja yaitu tempat istirahat terakhir,” terang Yohanes Setiyanto.

Pada akhir Desember 2022, keluarga mendirikan sebuah patung Bunda Maria di halaman rumah yang mengarah persis ke sebuah masjid yang berada di seberang dengan tinggi patung 6 meter.

Kehadiran patung itu mendatangkan tanda tanya, karena masyarakat menyadari bahwa tempat itu bukan tempat doa dan bukan tempat ziarah sehingga RT/RW setempat melaporkannya kembali ke FKUB untuk tindak lanjut.

“Memang Pak Yacobus dan keluarga berniat meminta kepada Uskup Agung Semarang Mgr. Robertus Rubiyatmoko untuk memberkati tempat itu pada 5 Februari 2023 lalu, tetapi dalam konfirmasi Kemenag ke Romo Vikep Yogyakarta Barat, pada tanggal itu tidak jadi peresmian dan pemberkatan karena ada satu dan dua hal yang harus diselesaikan,” tuturnya.

“Pada tanggal 11 Maret 2023, Pak Yacobus dan keluarga menyerahkan rumah tersebut kepada komunitas doa atau kelompok kategorial Damar Djati Marganingsih (DDM) untuk dikelola, dan kebetulan Pak Yacobus adalah Pembina DDM,” sambungnya.

Yohanes Setiyanto kemudian menyebut, dalam pengelolaan lebih lanjut, tempat tersebut diganti nama menjadi Sasana Adi Rasa. Kelompok ini sudah diakui kehadirannya dalam pelayanan oleh VIkep Kategorial Keuskupan Agung Semarang.

“Dengan adanya patung tersebut dan seiring penyerahan tempat tersebut kepada Komunitas Doa DDM, datanglah beberapa ormas yang meminta agar patung tersebut diturunkan karena bisa mendatangkan persoalan dalam relasi umat beragama. Tetapi pengurus DDM mengatakan tidak bisa menurunkan tanpa persetujuan sang pemilik,” jelas Yohanes Setiyanto.

Selang beberapa hari, karena belum diturunkan, datanglah tiga mobil Ormas tersebut dengan permintaan yang sama. Maka terjadilah dialog yang baik antara Ormas dan pengelola dibantu pihak Kepolisian.

“Pada malam Minggu tanggal 18 Maret 2023, diadakan rapat antara FKUB, Kapolres, Bimas Katolik (Kemenag), RT/RW, Lurah, dan pihak-pihak terkait persoalan ini supaya tidak melebar,” terangnya.

Kata Yohanes Setiyanto, dalam pertemuan itu disepakati adanya edukasi agar saling memahami. Perlu komunikasi yang baik dan tidak menyinggung satu dengan yang lain. Sebagai penyelenggara kegiatan Katolik, Kemenag juga sudah membangun komunikasi dengan berbagai pihak agar tujuan ini tercapai.

“Pada Kamis, 23 Maret 2023, diadakan lagi rapat yang dihadiri Kapolda, Kesbangpol, FKUB, Kemenag, Tokoh Masyarakat, Lurah, RT/RW, Ketua pengelolan (DDM), dan pihak keluarga,” ujar Yohanes Setiyanto.

Dalam pertemuan itu disepakati dua poin penting, diantaranya meminta kepada keluarga agar keluarga sendiri yang menutup patung tersebut. “Jadi penutupan itu datang dari keluarga sendiri, tidak dari Ormas seperti video viral di media sosial. Penutupan itu tanpa paksaan dari pihak manapun termasuk Ormas,” ujarnya.

Poin kedua, pihak keluarga dan DDM ke depan diminta untuk mengurus izin rumah yang hendak disiapkan jadi tempat doa, tempat ziarah dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi baik dari pihak Pemerintah maupun dari Gereja Katolik. Supaya bangunan tersebut arahnya jelas apakah menjadi rumah tinggal, tempat doa, tempat ziarah, atau fungsi lainnya.

“Jadi sekali lagi ditegaskan bahwa penutupan patung Bunda Maria dengan kain terpal biru seperti video viral tersebut dibuat oleh keluarga dan pihak kelompok doa tanpa paksaan dari ormas atau pihak manapun. Ini perlu dipahami sehingga tidak menimbulkan persoalan atau opini macam-macam sehingga bisa tercipta suasana persaudaraan,” sebut Yohanes.