Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenag Tegaskan Sertifikat Halal Berdasarkan Ketetapan MUI

Kemenag Tegaskan Sertifikat Halal Berdasarkan Ketetapan MUI



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan kewenangan untuk menetapkan kehalalan suatu produk tetap menjadi ranah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan MUI sangat berperan dalam proses sertifikasi halal dan standar produk.

“Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” kata dia, dalam keterangan resminya, Selasa (15/03/2022).

Aqil menjelaskan ada perubahan mendasar dalam proses sertifikasi halal pasca-terbitnya Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Salah satunya, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sinergi antara tiga sektor, yakni BPJPH Kemenag, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI.

Menurutnya, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal. Sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.

BPJPH Kemenag, misalnya, memiliki tugas menetapkan regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha, dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Sementara, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.

“Sementara MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal,” kata dia.

Senada, Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki mengatakan pihaknya tidak bisa mengeluarkan Sertifikat Halal bila tidak ada ketetapan fatwa halal dari MUI.

“Ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam). Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara,” kata dia.

Mastuki menjelaskan bahwa saat ini ada tiga LPH yang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal. Ketiganya adalah LPPOM MUI, Sucofindo, dan Surveyor Indonesia.

“Sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) juga sudah mulai mengajukan permohonan untuk menjadi LPH,” tambah dia.