Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenag
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Kemenag)

Kemenag Tegas Larang Rumah Ibadah Sebagai Tempat Kampanye



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) dengan tegas melarang rumah ibadah dijadikan sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis.

Larangan tersebut disampaikan pada Deklarasi Damai umat beragama yang dibacakan dalam hari amal bhakti Kemenag ke-77 dan ditandatangani oleh tokoh lintas agama.

“Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politk praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Habib Husein Ja’far yang membacakan deklarasi di Kompleks Kemenag, Sabtu (14/1/2023).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan aturan terkait larangan tersebut.

“Jadi, kalau secara regulasi, kita sudah membuat peraturan agar rumah ibadah tidak digunakan sebagai tempat untuk melakukan konsolidasi politik,” kata Yaqut.

Gus Yaqut juga meminta kepada masyarakat agar tidak memberikan ruang kepada siapa pun yang hendak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat aktivitas politik praktis mereka.

“Seluruh masyarakat mau pun para pengurus rumah ibadah agar mereka juga menahan diri memberikan kesempatan kepada siapa pun untuk menggunakan tempat ibadah sebagai alat konsolidasi politik praktis,” tegasnya.

Kemenag juga mewanti-wanti bagi masyarakat agar menghindari ujaran kebencian yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial di masyarakat.

Selain dua komitmen tersebut, Kemenag juga menyertakan dua poin lainnya, yakni memperkuat komitmen kebangsaan dan mengukuhkan gerakan moderasi beragama untuk seluruh umat beragama.

Dalam acara tersebut, turut hadir sejumlah tokoh lintas agama dan ribuan ASN Kemenag yang datang dari berbagai daerah.