Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenag Jatim Sebut Belum Ada Keputusan Secara Tertulis Soal Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

Kemenag Jatim Sebut Belum Ada Keputusan Secara Tertulis Soal Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang



Berita Baru, Jawa Timur – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur (Jatim) angkat bicara soal izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, tidak jadi dicabut.

H. Husnul Maram, selaku Kepala Kanwil Kemenag Jatim menyebutkan ada sejumlah pertimbangan.

“Kami telah melaporkan hasil pemantauan di lapangan dalam beberapa hari terakhir bahwa saat ini kondisi pesantren sudah normal biasa, sudah tidak ada kerumunan masyarakat, kegiatan sebagaimana biasa,” kata Husnul di Kantor Kanwil Kemenag Jatim, Rabu (13/7).

Ia menegaskan, memang sebenarnya belum ada keputusan secara tertulis soal pencabutan izin operasional ponpes itu. Kemenag Jatim, kata Husnul, mempertimbangkan laporan berdasarkan kondisi yang sedang terjadi di lapangan.

“Jadi belum ada keputusan secara tertulis soal pencabutan, setelah ada kajian dan melihat kondisi di lapangan, tersangka sudah menyerahkan diri dan yang menghambat proses penangkapan itu juga sudah ditangkap kepolisian. Maka dari itu disimpulkan tidak perlu izinnya dicabut,” sambung Husnul.

Husnul menjelaskan, kasus yang terjadi di Ponpes Shiddiqiyyah merupakan kasus oknum, bukan sebagai lembaga. Saat ini, Kemenag Jatim diberi tugas untuk membina dan mengawasi Ponpes Shiddiqiyyah.

“Kasus ini sifatnya by case: oknum bukan keseluruhan orang, bukan kebijakan yang dikeluarkan organisasi pesantren. Kami meminta lembaga pesantren dibina, sehingga hal-hal pengelolaan lembaga dan para santri itu dikembalikan semua ke lembaga, dengan pantauan dari Kemenag,” jelasnya.

Terkait santri yang ditarik oleh orang tuanya dari pesantren Husnul menyebut hal itu merupakan kewenangan masing-masing orang tua dan santri. “Karena dari kejadian itu berpengaruh pada psikologi para santri,” imbuh Husnul.

Husnul juga berpesan ke seluruh masyarakat agar mempercayakan proses hukum ke aparat berwenang. Pihaknya juga akan tunduk dengan keputusan Kemenag pusat terkait izin Ponpes Shiddiqiyyah.

“Kami adalah anak pimpinan, ini kami sampaikan bahwa seluruh hak izin operasional proses pembelajaran dan pengakuan santri dan pesantren itu dikembalikan semua ke lembaga. Kami diwajibkan pembinaan dan pengawasan. Apa yang jadi kewajiban lembaga dan hak santri bisa terpenuhi dengan baik,” katanya.

Sejumlah kajian telah dilakukan oleh Kemenag Jatim. Di antaranya yang dilakukan pada Senin kemarin yang mana hasilnya bahwa izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah itu tidak perlu dicabut.

“Kami sejak Senin melakukan pengkajian, dan dari pengkajian pusat untuk tidak dilakukan pencabutan. Seluruh komponen kami me-review ke pusat, karena kejadian penangkapan, kan, Jumat, Senin baru rapat dan diputuskan untuk tidak dicabut tapi dikembalikan sepenuhnya ke lembaga,” ujarnya.

Husnul Maram juga mengatakan, setelah melihat aspek dinamika di lapangan Kemenag Jatim menyimpulkan bahwa apa yang terjadi pada Jumat ketika para santri melakukan pengadangan upaya polisi menangkap Mas Bechi bukan keputusan lembaga Ponpes.

“Melihat aspek dinamika di lapangan, inilah yang menjadi konsen kami, ternyata bukan keputusan lembaga untuk melakukan pengadangan melainkan aspek tiba-tiba dan atas dasar hubungan santri dan pengasuh karena mereka menghormati pimpinan mereka yang mereka nilai tidak salah,” pungkas Husnul.