Kemenag Bolsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah
Berita Baru, Bolsel — Kementerian Agama (Kemenag) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menetapkan besaran zakat fitrah bagi umat Islam di Kabupaten Bolsel tahun 1444 H/2023 M.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam keputusan Kepala Kantor Kemenag Bolsel nomor 0595 tahun 2023, yang ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2023.
“Zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, yaitu beras sebanyak 1 (satu) sha’ (2,5 kg) per jiwa,” kata Kepala Kantor Kemenag Bolsel, Nasri Sakamole.
Nasri melanjutkan, bagi yang akan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebagai berikut:
a. Beras kelas I (Superwin dan sejenisnya) Rp. 14.000,-/kg x 2,5 kg = Rp. 35.000,-/jiwa
b. Beras kelas II (Pilihan/Serayu dan sejenisnya) Rp. 13.000,-/kg x 2,5 kg = Rp. 32.500,-/jiwa
c. Untuk infaq sebesar:
- Rp. 5.000,-/Jiwa atau
- Rp. 25.000,-/Kepala keluarga
d. Untuk infaq Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pada Ramadhan 1444 H/2023 M, minimal Rp. 25.000,-/ASN, TNI, Polri dan dikumpulkan pada masing-masing unit kerja.
“Umat Islam diimbau membayarkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa masing-masing guna pemerataan penyaluran, dan tidak mendistribusikan secara langsung pada objek yang berhak menerima zakat fitrah,” ujarnya.
Nasri menambahkan, hasil keputusan ini berdasarkan rapat yang dilakukan pihaknya bersama pihak terkait di Bolsel, mulai dari Pemerintah Daerah, MUI, Tokoh Agama Islam, Pengurus Baznas dan Kepala KUA di wilayah itu.