Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemen PPPA Harap UU TPKS Jadi Solusi Pengentasan Kekerasan Seksual
Menteri PPPA Bintang Puspayoga (Foto: Kemen PPPA)

Kemen PPPA Harap UU TPKS Jadi Solusi Pengentasan Kekerasan Seksual



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berharap disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU) dapat memberikan solusi terhadap kejahatan seksual.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan pihaknya terus berkomitmen memerangi kejahatan seksual. Sebab, kejahatan tersebut sangat membahayakan bagi masyarakat.

“Efek yang ditimbulkan beraneka ragam. Mulai dari penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, hingga politik,” katanya dalam keterangan resminya, Rabu (13/4/2022).

Oleh karena itu, Bintang menyebutkan diperlukan undang-undang khusus tentang tindak pidana kekerasan seksual, mampu menghadirkan landasan hukum, materiil, dan formil, dan menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

“Kekerasan seksual merupakan bentuk dari tindak kekerasan, perlakuan yang merendahakan derajat dan martabat manusia yang bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan,” kata Bintang.

Bintang mengatakan kekerasan seksual bisa mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat. Sehingga harus diberangus supaya korban tidak semakin banyak berjatuhan.

“Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, suatu kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta diskriminasi yang harus dihapuskan,” jelasnya.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam agenda rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).