Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kembali Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Tim Kuasa Hukum Niat Lapor ke Bawaslu Gresik

Kembali Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Tim Kuasa Hukum Niat Lapor ke Bawaslu Gresik



Berita Baru, Gresik – Tim kuasa hukum dan advokasi pasangan calon (Paslon) Niat kembali melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kali ini, tim kuasa hukum dan advokasi yang dipimpin oleh M. Irfan Choirie melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tambak Pulau Bawean, Gresik. Pelaporan diterima oleh Staf Penanganan Pelanggaran, Abdul Hakam.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait unggahan whatsapp yang sedang viral saat ini, unggahan whatsapp tersebut dilakukan oleh Sekcam Tambak Bawean melalui grup WA Jamaah Ngaji dengan mengajak mencoblos paslon nomer urut 1,” ujar Irfan saat ditemui di Kantor Bawaslu Gresik.

Menurut Irfan, tindakan yang dilakukan oleh Sekcam Tambak Bawean tersebut telah melanggar PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Pada pasal 4 ayat 15 jelas disebutkan ‘Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota eluarga dan masyarakat’, maka dari itu kegiatan ini kami laporkan sebagai dugaan pelanggaran netralita ASN,” beber Irfan.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya tetap berlaku prosedural dan akan melakukan pendalaman bersama Gakkumdu terkait laporan ini.

“Tetap prosedur, kalau memenuhi syarat formil dan materil maka kami register dan nanti akan kita dalami bersama Gakkumdu, apakah ada pelanggaran apa tidak, pelanggaran pidana, administrasi, kode etik atau undang undang lainya,” jelasnya.