Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejari Gresik Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian

Kejari Gresik Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian



Berita Baru, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi di Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Selasa (31/5). Kedua tersangka Boedi Tjahyanto (48) dan Qurotul Aini (40) dijebloskan ke tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik selama hampir 7 jam, yakni sejak pukul 13.30 WIB hingga 19.30 WIB.

Tersangka Boedi Tjahyanto (48) merupakan mantan Kepala UPC PT Pegadaian Kecamatan Tambak Bawean. Kemudian Qurotul Aini (40) adalah seorang nasabah di perusahaan Pegadaian tersebut. Keduanya disinyalir masih ada hubungan dekat/saudara.

Kepala Kejaksaan Gresik M. Hamdan Saragih mengatakan, tim penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti.

“Sudah kita temukan dua alat bukti dari hasil penyidikan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka, kedua tersangka memiliki peran masing-masing, BT dan QA berperan mengeluarkan uang tanpa prosedur,” ujarnya.

Dikatakan, kedua tersangka melancarkan aksinya sejak tahun 2021. Korbannya diduga puluhan orang. Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yaitu saling bekerja sama menghimpun emas-emas dari puluhan nasabah dengan dalih investasi. Namun uang dari hasil penggadaian diduga masuk ke kantong QA selaku pihak swasta.

Karena cukup lama investasi yang dijanjikan tidak membuahkan hasil, para nasabah curiga dan managih kepada BT selaku Kepala UPC PT Pegadaian Kecamatan Tambak. Sehingga emas itu akhirnya dikembalikan lagi kepada nasabah, namun tidak dengan prosedur yang benar.

“Korbannya sudah puluhan, bahkan kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Sebab, diperkirakan masih banyak korban yang belum melapor,” terang Hamdan didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah dan Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda.

Berdasarkan data yang diperoleh dari keterangan para ahli, tindakan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai 3,5 milyar. “ Kedua tersangka kita sangkakan pasal 2 Ayat 1 UU tentang tindak pidana korupsi, ancamanya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara Itu, Mohammad. Halil dan Rekan selaku kuasa hukum tersangka menyatakan, belum bisa menjelaskan lebih detail terkait kasus yang menimpa kliennya.

“Intinya dalam kasus ini kami dapat arahan dari ketua tim belum bisa menjelaskan pernyataan lebih detail serta akan mengadakan gelar untuk melakukan proses selanjutnya,” jelasnya.