Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejaksaan
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu melaksanakan Kegiatan penghentian Penuntutan perkara 362 (pencurian) yang dilakukan oleh Tersangka Sdr. Deni Alfiansyah Lubis, Jumat (19/11) kemarin. (Foto: Instagram Kejaksaan RI)

Kejaksaan Deli Serdang Hentikan Penuntutan Kasus Pencuri HP untuk Beli Beras



Berita Baru, Jakarta – Deni Alfiansyah Lubis akhirnya terbebas dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga setelah Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu menghentikan penuntutan perkaranya.

Sebelumnya, Deni terjerat kasus pencurian handphone di Masjid An-Nur Desa Selamat Kec. Biru-biru, Deli Serdang, Sumatera Utara. Penghentian penuntutan itu sebagai bagian dari pelaksanaan restorative justice terhadap tersangka.

“Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu melaksanakan Kegiatan penghentian Penuntutan perkara 362 (pencurian) yang dilakukan oleh Tersangka Sdr. Deni Alfiansyah Lubis,” tulis akun Instagram Kejaksaan RI, Sabtu (20/11).

Dalam unggahan tersebut, Kejaksaan RI menjelaskan alasan Kacabjari Pancur Batu menghentikan kasus itu. “Kacabjari Pancur Batu memberikan Surat Keputusan Penghentian Keputusan (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) kepada tersangka,” teranganya.

Berdasar keterangan Kejaksaan RI, kasus yang menjerat Deni ini terjadi pada 5 September 2021 lalu. Dia kedapatan mencuri sebuah handphone dan charger di Masjid An-Nur, di Desa Selamat, Kecamatan Biru-biru, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kejaksaan
Kacabjari Pancur Batu memberikan Surat Keputusan Penghentian Keputusan (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) kepada tersangka, Jumat (19/11) kemarin. (Foto: Instagram Kejaksaan RI)

“Peristiwa perkara ini awalnya pada hari Minggu, 05 September 2021 sekitar pukul 07.30 tersangka mencuri handphone Merk Xiaomi beserta charger yang Sedang di-charge di Masjid An-Nur, Desa Selamat,  Kec. Biru-biru, Deli Serdang, Sumatera Utara,”  katanya.

Deni kemudian menjual handphone dan charger tersebut seharga Rp 200 ribu. Uang tersebut ternyata dibelikan beras untuk memenuhi kebutuhan sang nenek. Diduga alasan latar belakang perbuatan pidana itu yang membuat penuntutan dihentikan.

“Selanjutnya tsk menjual hp & charger kepada Sdr.Boy Nasution (DPO) seharga 200.000 yang mana hasil penjualan tersebut dibelikan tersangka beras untuk kebutuhan nenek tersangka,” ungkapnya.

Kejaksaan
Kacabjari Pancur Batu mengantarkan tersangka ke rumah neneknya dengan memberikan santunan berupa sembako. Jumat (19/11) malam. (Foto: Instagram Kejaksaan RI)

Setelah penyerahan surat penghentian penuntutan dilakukan, Kacabjari mengantar Deni ke rumah neneknya dan memberikan santunan berupa sembako. Diketahui ternyata sang nenek mengalami kelumpuhan dan tinggal di rumah kontrakan yang kecil.

“Kacabjari mengantarkan tersangka ke rumah neneknya dengan memberikan santunan berupa sembako yang mana nenek tersangka mengalami lumpuh dan tinggal di rumah kontrakan yang sangat kecil didampingi oleh pihak polsek dan kepala desa,” ujarnya.

“Kacabjari menyampaikan kepada tersangka bahwa mulai hari ini tersangka Deni bisa bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga,” demikian dikutip dari Instagram Kejaksaan RI.