Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejahatan Korporasi
Ilustrasi/Net

Kejahatan Korporasi dalam Relasi Filsafat Moral



Berita Baru – Kejahatan korporasi adalah topik sensitif politik yang frekuensinya makin meningkat. Ketika negara dan korporasi bekerja sama dalam kriminal, maka sudah dipastikan menjadi gejala dan indikator pemerintahan yang buruk.

Penyimpangan organi-kultural adalah model filosofis terkini yang digunakan dalam dunia kriminologi perusahaan dan akademis. Biasanya, hal ini dikaitkan dengan filsafat moral yang memandang kejahatan korporasi sebagai proses sosial, perilaku, dan lingkungan yang mengarah tindak penyimpangan.

Filsafat moral juga menyorot kejahatan korporasi harus segera disingkirkan dengan tata kelola yang baik. Salah satu upayanya adalah dengan ditingkatkan upaya terkoordinasi antara pemerintah, pelaku bisnis, pelaku ekonomi dan masyarakat sipil.

Edwin Sutherland (1949), menyebut kejahatan korporasi merupakan bagian dari kejahatan kerah putih. Dalam hal ini, Sutherland memandang kejahatan korporasi sebagai sesuatu yang bisa saja dilakukan perindividu sebagai tujuan tersendiri bagi dirinya.

White Collar Crime atau kejahatan kerah putih merupakan suatu tindak kecurangan yang dilakukan oleh seseorang yang bekerja pada sektor pemerintahan maupun sektor swasta, yang memiliki posisi dan wewenang untuk dapat mempengaruhi suatu kebijakan dan keputusan.

Dengan pandangan tersebut, maka kejahatan korporasi dapat dilakukan oleh individu, kelompok, organisasi, dan kelompok organisasi, semuanya dalam konteks organisasi.

Pandangan ini muncul juga dengan memperhitungkan faktor kepribadian, lingkungan, dan sosial mikro dan makro menggunakan pendekatan sistem holistik untuk memahami penyebab kejahatan korporasi.

Bentuk dari white collar crime bermacam-macam, mulai dari kasus suap, penggelapan oleh karyawan perusahaan sendiri, penipuan perusahaan, dan lainnya. Dengan kembali melihat perkembangan korporasi di masa silam, maka akan tampak bahwa korporasi memang sangat penting dan dibutuhkan.

Di mulai dari Inggris yang sejak abad ke-14 telah berdiri pusat industri, pusat perdagangan wol dan tekstil yang diekspor ke Eropa. Pertumbuhan dan perkembangan industri ini menempatkan korporasi pada posisi penting dalam perekonomian suatu negara. Bahkan, ia telah menguasi perdagangan antarnegara pada tahun 1555.

Di Rusia juga telah dibentuk sebuah usaha dagang bernama The Muscovy Company yang merupakan wadah usaha dagang bangsa Rusia.Sedang pada tahun 1581, telah dibentuk juga usaha dagang serupa dengan nama The Turkey of Levani Company sebagai asosiasi usaha dagang negara Turki.

Kemudian dapat kita lihat pada tahun 1602, di Belanda, telah dibentuk Vereneeging Ost Company (VOC). Korporasi ini merupakan badan usaha pertama berbentuk perseroan terbatas. Dan, di tahun 1807, Perancis telah membuat sebuah peraturan kodifikasi yang bernama Code de Commerce yang di dalamnya diakui korporasi sebagai subjek hukum.

Sedang pada tahun 1811,di beberapa negara bagian Amerika Serikat telah sukses memperkenalkan korporasi yang bersifat umum dan bergerak di bidang manufaktur. Catatan-catatan berdirinya korporasi tersebut di atas tentunya dilatarbelakangi oleh revolusi industri. Di mana keadaan tersebut memacu pelaku industri untuk memperoleh keuntungan dalam jumlah yang besar.

Suasana persaingan yang tercipta rupanya tidak hanya melahirkan dampak positif tetapi dampak negatif. Dampat tersebut diantaranya berupa sikap tamak dan serakah. Keinginan penguasaan secara total serta bersikap sekehendak hati dalam berinteraksi dengan manusia yang lain adalah sumber kejahatan korporasi.

Sedang dalam tinjauan kriminologi, kejahatan korporasi mengacu pada tindak kejahatan yang dilakukan baik oleh perusahaan. Baik dari sisi  entitas yang memiliki hukum terpisah dari orang perorangan maupun individu yang mewakili perusahaan.

Korporasi sendiri lahir dalam upaya manusia memenuhi kebutuhan yang sangat terbatas sehingga diupayakan. Kejahatan dengan pelaku korporasi merupakan kejahatan dengan modus operandi baru yang sangat berbahaya jika dibandingkan dengan kejahatan konvensional perindividu.

Perusahaan sama dengan manusia, karena perusahan itu sendiri adalah manusia. Korporasi atau perusahaan itu dapat ditelusuri pada makna bahasa latin pada kata corpus dan manus.

Corpus adalah tubuh, kemudian diubah menjadi bahasa Indonesia menjadi “badan”, kemudian ditambah predikat hak dan kewajiban sebagai entitas Badan Hukum. Maka perusahaan adalah badan hukum. Manus, dari bahasa Latin berarti tangan. Kata tangan ini kemudian diubah menjadi gerak tangan manusia. Dari pendekatan di atas, maka jelaslah bahwa kejahatan korporasi sama halnya dengan model kejahatan manusia pada umumnya. Dengan begitu, ia dapat ditekan sedini mungkin dengan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh filsafat moral.

Pendasaran logika selanjutnya adalah pikiran atau kesadaran dalam bertindak. Beberapa proses yang mempengaruhi antara lain: pikir dulu baru bertindak, atau bertindak dulu baru berpikir. Di sinilah substansi manusia dalam pandangan filsafat moral yang diterjemahkan ke dalam korporasi.

Maka kemampuan merawat memelihara kinerja, dan efektivitas perusahaan sama dengan manusia. Maka sukses atau tidaknya ,berprestasi atau tidaknya tergantung pada fungsi utama yakni leadership atau fungsi kepemimpinan. Kemudian yang kedua adalah kemampuan bertindak yang disebut denagn fungsi manus, atau organ sebuah sistem.

Sistem ini kemudian diubah menjadi suatu apa yang disebut ‘identitas’. Identitas kerjasama atau co-worker dalam artian tiga aspek aspek penting yaitu: anggota, pemilik, dan pelanggan. Tiga identitas ini menjadi pijakan filsafat moral dalam menangani kecenderungan korporasi untuk melakukan penyimpangan.

Perkembangan ekonomi yang sangat pesat juga membawa dampak negatif bagi terciptanya modus kejahatan korporasi di Indonesia. Korporasi di tengah masyarakat tentu tidak dapat disamakan dengan individu terutama ketika melakukan hubungan atau aktivitas hukum. Sebuah korporasi yang bergerak di bidang ekonomi memiliki banyak keunggulan, baik dalam berelasi, beraktivitas, berkreasi, maupun melakukan evaluasi.

Sangat berbeda dengan individu yang hanya mengandalkan kemampuan diri yang terbatas dalam mengelola sumber daya alam yang terbatas pula. Persaingan antara korporasi dan individu ini dapat diketahui hasilnya. Secara umum, korporasilah yang cenderung lebih unggul baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Kehadiran korporasi juga memacu pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Hal ini dipahami ketika produksi dikerjakan melalui korporasi akan menyerap tenaga kerja. Kondisi tersebut sebenarnya sangat baik bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Hanya saja, korporasi tetaplah sebagai pelaku bisnis yang mengutamakan keuntungan.

Permasalahan muncul ketika sektor bisnis yang digarap ternyata tidak hanya dikerjakan oleh satu pelaku bisnis saja atau homogen. Namun, telah melibatkan individu begitu pula korporasi yang lainnya. Terjadilah persaingan yang menuntut pelaku usaha berlomba mencari cara efektif dalam produksi. Termasuk dalam menghasilkan produk yang berkualitas, dan yang paling penting menarik bagi masyarakat. [*]