Kejagung Tetapkan 14 Tersangka dalam Kasus Korupsi Infrastruktur BTS 4G Kominfo
Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Kabar ini disampaikan oleh Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pada hari Senin (16/10/2023).
Ketut menjelaskan bahwa dari total 14 tersangka tersebut, enam orang sudah berada pada tahap persidangan, termasuk Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny G Plate. Sementara itu, dua tersangka akan segera menghadapi tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan.
Lebih lanjut, enam tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan. Ketut mengungkapkan bahwa penyidik terus mengkaji berbagai informasi dan keterangan yang muncul selama persidangan untuk memastikan perkembangan kasus.
Dalam penanganan kasus BTS 4G Kominfo, Penyidik Jampidsus membaginya dalam tiga klaster. Klaster pertama berhubungan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1,2,3,4, dan 5 yang melanggar Pasal 2 dan Pasal 3. Klaster kedua menyangkut aliran dana penyuapan dan TPPU dari perkara korupsi, yang terkait dengan Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12. Klaster ketiga berkaitan dengan Pasal 21 yang menghalangi penyidikan dan proses persidangan.
Sebagai mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana menyebut bahwa penyidikan perkara ini terus berkembang dengan pengungkapan fakta-fakta baru selama persidangan, termasuk nama-nama pihak yang menerima aliran dana dari proyek BTS 4G Kominfo. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik belum dapat mengungkap apakah nama-nama tersebut akan dipanggil sebagai saksi atau tidak, karena diperlukan bukti yang tepat dan lengkap.
“Jadi ini bagian dari strategi kami, kami tidak akan mengungkap di sini siapa yang harus dipanggil atau dicekal,” kata Ketut.