Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejagung Sita 2 Kapal di Sumsel Terkait Kasus Korupsi Surya Darmadi

Kejagung Sita 2 Kapal di Sumsel Terkait Kasus Korupsi Surya Darmadi



Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi. Aset yang disita kali ini adalah satu unit kapal motor tunda (tugboat) dan satu unit kapal tongkang.

“Satu unit kapal motor tunda dengan nama Kapal Royal Palma-9, eks Deli Muda II, dengan tanda panggilan YD 4513, tempat pendaftaran Jakarta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

“Satu unit tongkang dengan nama Kapal Royal Palma-2, eks Royal Palma, dengan tempat pendaftaran Dumai,” lanjut dia.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022.

Kedua kapal tersebut milik PT Delimuda Nusantara, perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT Duta Palma Group. Posisi kapal diketahui berada di dermaga PT Hamita Utama Karya, Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kapal tersebut berencana akan mengangkut minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sejumlah 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menyita satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.002 Ha di Jambi; delapan perkebunan sawit di Riau; 15 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan; serta helikopter yang diduga milik Surya.

Adapun Surya diproses hukum Kejagung karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Belakangan, Kejagung menyebut Surya merugikan negara hingga Rp104 triliun. Angka tersebut berasal dari kerugian keuangan negara sebesar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp99,2 triliun.

Lebih lanjut, dalam perkembangan proses penyidikan, Kejagung turut menetapkan pengacara PT Palma Satu berinisial DFS sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan.