Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejagung

Kejagung Sita 1002 Hektar Buntut Kasus Korupsi Surya Darmadi



Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi di Riau.

Kali ini aset yang disita terkait tersangka Surya Darmadi berupa satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 1.002 Ha di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Tanah tersebut milik PT Delimuda Perkasa Kantor Besar (Kebun Sei Rengas) dan diduga terafiliasi dengan PT Duta Palma Group.

“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD [Surya Darmadi],” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dikutip Jumat (26/8/2022).

Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejagung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Batanghari pada Kamis (25/8/2022).

Adapun penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print -160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

“Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” kata Ketut.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menyita delapan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau; 15 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan; serta helikopter yang diduga milik Surya.

Surya yang merupakan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma telah menyerahkan diri ke Kejagung pada Senin (15/8). Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai 3 September 2022.

Surya diproses hukum Kejagung karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.