Kejagung Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ
Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang terkait dengan kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated, juga dikenal sebagai Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat.
Salah satu yang diperiksa adalah mantan Direktur Utama PT Waskita Karya, berinisial IGNP, yang menjabat pada periode April 2018 hingga Juli 2020.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan ini pada Rabu (11/10/2023). Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Humas (Kapuspenkum) Kejagung, mengungkapkan, “Saksi yang diperiksa yaitu IGNP selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode April 2018 – Juli 2020.”
Pemeriksaan juga melibatkan beberapa saksi lainnya, termasuk Direktur Keuangan dan Administrasi PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) yang menjabat dari 24 November 2016 hingga 1 Oktober 2022, berinisial HP. Selanjutnya, Direktur Bisnis PT Jasamarga dengan inisial MAS, Kepala Proyek Japek II Elevated pada periode Januari 2018 hingga 2020 yang berinisial FR, serta Direktur Utama PT Krakatau Steel dari 2017 hingga 2018 yang berinisial MWRS.
Dua saksi tambahan adalah Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama, dengan inisial EY, dan Wakil Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Design dan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated yang menjabat pada periode 2017 hingga 2019, berinisial IZ.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Ketut Sumedana.
Kejagung menduga dalam kasus ini terdapat perbuatan melawan hukum, seperti persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Dalam proses penyelidikan, Kejagung menemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp13,5 triliun.
Kasus ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka termasuk Djoko Dwijono (DD), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) pada periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.
Selain itu, Sofiah Balfas (SB), Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ibnu Noval (IBN), mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya, juga menjadi tersangka karena dituduh menghalangi penyidikan.